"Kita telah melakukan pembahasan dugaan tindak pidana, penyediaan saksi, keterangan ahli dari BI, tukar menukar informasi, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi," katanya di Semarang, Selasa.
Dengan adanya wadah kerjasama, kata dia, maka seluruh penyimpangan yang memiliki indikasi tindak pidana di bidang perbankan sesuai hasil investigasi BI akan diserahkan kepada polisi dan kejaksanaan untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, melalui wadah kerja sama itu diharapkan semua bentuk pemyimpangan di bidang perbankan, khususnya yang mengandung unsur tidak pidana dapat ditangani secara lebih cepat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, rangkaian kebijakan yang ditempuh BI dalam menangani kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan hakekatnya merupakan bagian dari kerangka penegakan hukum secara keseluruhan.
"Keberhasilan penanganan kasus tipibank yang dilakukan BI sangat tergantung pada penanganan kasus selanjutnya yang dilakukan aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim," katanya.
Oleh karena itu, katanya, koordinasi penanganan kasus tindak pidana, khususnya yang terjadi di Jateng dapat menjadi faktor penting dalam menunjang keberhasilan penegakan hukum di bidang perabankan.
Kondisi tersebut, kata dia, pada gilirannya dapat memberikan efek jera atau shok terapi bagi bankir dan pemegang saham yang mempunyai itikad tidak baik dalam menjalankan bisnis perbankan dan memberikan rasa aman kepada nasabah yang menanamkan dana pada bank.
BI sebagai otoritas perbankan dihadapkan pada kewajiban untuk menata sistem perbankan, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan bank melalui berbagai langkah pembinaan, upaya penyehatan sesuai ketentuan berlaku antara lain dengan meminta setoran tambahan modal, melakukan perbaikan kualitas pengelolaan operasional bank, tingkat kepatuhan terhadap peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, katanya, jika langkah pembinaan tersebut belum cukup maka bank dapat diberikan sanksi administratif.
"Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perbankan maka hal itu akan dilaporkan kepada penegak hukum," katanya.
Untuk membantu penegak hukum guna mengetahui, memahami modus operandi, membuktikan tindak pidana yang terjadi, dan dapat mengamankan dana masyarakat, sehingga tidak terjadi "rush" yang pada gilirannya dapat mengganggu kelangsungan usaha bank, dan sistem perbankan maka perlu dilakukan koordinasi penanganan dugaan tipbank.
Oleh karena itu, sejak 6 Nopember 1997 telah ditandatangani surat keputusan bersama (SKB) antara Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Gubernur BI tentang kerja sama penanganan tipibank.
Kerja sama tersebut selanjutnya telah diperbarui dengan ditandatanganinya SKB pada tanggal 20 Desember 2004 dan petunjuk pelaksanaannya. (*/dar)