Pengawas Bank Eksekutif BI, Rahman Chalid, kepada pers di Jakarta, Selasa (28/6), menjelaskan, pemberian status BBKU kepada BPR tersebut pada Maret lalu merupakan yang keduakalinya, setelah sebelumnya pada Mei 2003.
Namun status tersebut dicabut pada 15 Juli 2003 setelah pemilik bank menyetor Rp125 juta, sehingga rasio kecukupan modalnya (CAR) menjadi sekitar lima persen. Pencabutan status itu menjadikan BPR yang berlokasi di Ciledug, Tangerang, itu masuk menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK).
Pihak BI kemudian memeriksa kembali bank tersebut pada Februari 2004 dan menemukan bahwa CAR bank tersebut kembali menjadi minus 120,37%. BI kemudian meminta pemilik bank tersebut menyetor sebesar Rp1,729 miliar agar CAR-nya minimal menjadi empat persen.
Pada April 2003, kata Pengawas Bank Senior, Indiah B Effendi, BI mengundang pemilik bank untuk memberi kesempatan agar mereka bersedia menyetor tambahan modal agar CAR tidak menjadi minus. BI memberi kesempatan selama enam bulan yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama, pemilik atau investor lainnya harus menyetor minimal 50 persen dari kebutuhan modal yang disyaratkan, sementara sisanya dibayarkan pada tahap kedua, namun hingga Juli 2004 ternyata belum ada suntikan modal.
Pemilik baru menambah modalnya pada Agustus sebesar Rp475 juta. Pada September, ada lagi suntikan modal sehingga seluruh modal tambahan menjadi Rp875 juta.
Namun penambahan modal tersebut belum bisa menjadikan CAR BPR tersebut menjadi positif. BI mencatat CAR-nya masih minus 66,95%.
BI kembali memberi kesempatan hingga Oktober namun hingga batas waktu tersebut belum juga ada suntikan modal lagi, dan semestinya bank tersebut dijadikan BBKU.
BI sekali lagi masih memberi kesempatan setelah mengetahui pemilik bank tersebut yakni Harry Sarjono Santosa terkena stroke. "Kami meminta kepada dewan gubernur untuk memperpanjang waktu hingga yang bersangkutan membaik dari sakitnya," kata Indiah.
Meski demikian, katanya, dalam masa tersebut ternyata pihak bank tetap melakukan penghimpunan dana yang semestinya sudah tidak diperbolehkan.
Penghimpunan itu, kata Indiah, dilakukan tidak melalui kantor namun penarikan secara langsung kepada para nasabah (sistem jemput bola) yang umumnya adalah para murid di 30 sekolah dasar di wilayah Ciledug.
BI kemudian memanggil lagi pemilik bank pada satu Maret lalu untuk menginformasikan akan memberikan status BBKU. Namun pemilik bank masih berusaha menawar dan meminta kesempatan untuk diberi waktu.
"Kita sebenarnya tidak mau memberi waktu, tapi karena pimpinan kita bijaksana maka masih diberi waktu 14 hari," katanya.
Pemilik ketika itu juga telah menandatangani kesediaan menerima semua sanksi jika hingga batas waktu tersebut pihaknya tidak menyetor dana.
Status BBKU itu sendiri, menurut Indiah, bisa dicabut kembali jika pemilik menyetor dana sedikitnya Rp2 miliar untuk memenuhi CAR sebesar 8%.
Mengenai ancaman somasi yang dilakukan pemilik, menurut dia, pihaknya tetap akan menerapkan ketentuan yang ada. Apalagi, pihak BI mensinyalir adanya penhimpunan dana ketika BPR tersebut masih dalam status BDPK.
Ditanya apakah ada indikasi tindakan pidana dalam penghimpunan tersebut, Indiah belum berani mengiyakan karena semuanya masih diselidiki oleh pengelola sementara sehingga pihaknya belum memasukkan bank tersebut ke Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP).
Menurut dia, dana pihak ketiga per 12 Mei 2003 tercatat sebesar Rp1,37 miliar, dan meningkat menjadi Rp2,14 miliar per 29 Feberuari 2004, sementara kualitas aktiva produktif per Maret 2002 sebesar Rp1,534 miliar, dan dari jumlah tersebut Rp1,118 miliar dalam kategori non lancar. (*/dar)