"Penilaian aset PT Pertamina sudah tahap akhir," kata Roes menanggapi penundaan penyajian laporan keuangan PT Pertamina, di Gedung Kementerian BUMN di Jakarta Kamis (30/6).
Hal itu dikatakannya menyusul Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina yang diselesanggarakan Kamis (30/6), yang tidak memenuhi agenda rapat yaitu pengesahan laporan keuangan.
Atas keterlambatan itu, katanya, pemegang saham telah meminta pandangan dari konsultan hukum dan Notaris.
Namun kedua pihak tersebut menyatakan sesuai persyaratan mengatakan penyajian laporan keuangan belum memenuhi syarat dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Roes karena audit keuangan belum selesai, maka pemegang saham tidak bisa membicarakannya leih lanjut.
Meskipun demikian, Roes tidak berani memberi target kapan laporan keuangan yang dimaksud.
Ia mengakui koordinasi dengan Meneg ESDM dan Menkeu sebagai pihak yang menilai aset Pertamina sudah dijalankan.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah ada penilaian apraisal tersebut kemudian dapat dikonsolidasikan sebagai neraca awal PT Pertamina.
"Pokoknya ada neraca awal dulu, kemudian diaudit seperti biasa," katanya.
Menyangkut kapan pengesahan kembali laporan keuangan PT Pertamina, Roes mengatakan bisa saja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Sebagai pemegang kuasa 100% PT Pertamina, Menteri BUMN bisa saja menetapkannya melalui RUPSLB.
Sebelumnya, Meneg BUMN Sugiharto menjelaskan akibat keterlambatan penyajian laporan keuangan PT Pertamina dimungkinkan bebas dari acquit decarge (pembebasan dari segala tuntutan) bagi direksi yang saat ini duduk di Pertamina.
"Acquit decarge dimungkinkan dalam UU Perseroan Terbatas," kata Sugiharto. (*/dar)