KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil"Mengingat kebutuhan garam industri sepenuhnya masih diimpor, maka untuk garam jenis tersebut tidak termasuk sebagai komoditi yang dilarang impor. Tidak seperti garam beriodium yang dilarang," kata Mendag Mari Pengestu, kepada pers, di Jakarta, Kamis (30/6).
Ketentuan larangan impor garam tahun 2005 tertuang dalam surat Mendag No.425/M-DAG/6/2005 tanggal 15 Juni 2005 yang ditujukan kepada Menkeu dengan tembusan, antara lain ke Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Bea dan Cukai.
Menurut Mari, ketentuan larangan impor garam yang berlaku sejak 2004 telah memberikan dampak positif terhadap masalah pergaraman dalam negeri.
Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan harga garam yang cukup baik, perdagangan antar wilayah/pulau yang makin dinamis dan harga garam di dalam negeri yang stabil.
Selain itu, katanya, pelaksanaan ketentuan impor garam meningkatkan motivasi petani, sehingga produksi garam selama 2004 meningkat cukup signifikan. Diharapkan produksi tahun 2005 dapat memenuhi kebutuhan garam nasional sampai Desember 2005.
Pada 4 Mei dan 15 Juni 2005, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan telah menetapkan musim panen raya garam selama 2005 yang akan berlangsung Agustus sampai Oktober 2005.
"Oleh karena itu, kami menetapkan masa larangan impor garam untuk 2005 dimulai 1 Juli sampai 31 Desember atau satu bulan sebelum panen raya, selama panen raya, dan dua bulan setelah masa panen raya," katanya.
Dalam masa larangan impor garam beryodium, khusus untuk impor garam guna memenuhi kebutuhan industri di luar industri yodisasi dapat diberikan persetujuan impor setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag.
Dalam surat itu disebutkan pula, apabila sebelum berakhirnya larangan impor garam ternyata stok nasional tidak mencukupi maka Mendag akan segera meninjau kembali larangan impor garam.
"Tentunya setelah Mendag mendapat dan memperhatikan masukan dari instansi terkait," katanya.
Ketentuan impor garam sebelumnya telah diatur melalui SK Menperindag No360/MPP/Kep/5/2004 dan telah dirubah untuk beberapa pasalnya melalui SK Menperindag No.376/MPP/Kep/6/2004. (*/dar)