BI Tetapkan Lima Kriteria Bank Jangkar

Kapanlagi.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan lima kriteria untuk menentukan apakah suatu bank dapat masuk ke dalam "anchor bank" (bank jangkar) atau tidak.

Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di Jakarta, Kamis, menyebutkan, kelima kriteria itu adalah pertama, bank memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil serta memiliki kemampuan mengabsorbsi resiko dan mendukung kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari CAR minimum 12 persen dan rasio modal inti (tier 1) minimum enam persen.

Kriteria kedua, bank memiliki kemampuan untuk tumbuhn secara berkesinambungan yang tercermin dari profitabiltas yang baik. Ini tercermin dari rasio return on asset (ROA) minimal 1,5 persen.

Ketiga, bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional yang tercermin dari pertumbuhan ekspansi kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Ini tercermin dari pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimul 22 persen per tahun atau LDR minimum 50 persen dan rasio non performing loan (netto) di bawah lima persen.

Keempat, bank telah menjadi perusahaan terbuka atau memiliki rencana untuk menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat. Kriteria kelima, bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator dengan tetap memenuhi kriteria sebagai bank berkinerja baik (BKB).

Siti menyebutkan, tidak semua bank dapat menjadi bank jangkar. Bank yang dapat menjadi bank jangkar adalah bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi empat kriteria. Pertama, memiliki modal inti lebih dari Rp100 miliar. Kedua, memiliki tingkat kesehatan secara keseluruhan tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat II) dengan faktor manajemen tergolong baik.

Kriteria ketiga, memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10 persen. Kriteria keempat, memiliki tata kelola (governance) dengan rating baik.

"Rating bank itu ada lima tingkatan. Tingkatan I dan II merupakan tingkatan yang dianggap baik," jelas Siti Fadjrijah yang juga menjelaskan bahwa BI akan mengevaluasi status BKB secara berkala.

Siti juga menjelaskan bahwa dari jumlah bank yang ada di tanah air saat ini sekitar 133 bank, sebanyak sekitar 45 persennya memiliki modal di bawah Rp100 miliar.

"Untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan, BI mensyaratkan seluruh bank mencapai modal minimum tier 1 (modal inti) sebesar Rp80 miliar pada akhir 2007, kemudian dalam waktu sampai dengan 2010, bank harus memenuhi modal minimum Rp100 miliar," katanya.

Untuk mengatur kebijakan itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Jumlah Modal Inti Mimimum yang akan berlaku mulai 1 Juli 2005.

Dalam proses pemenuhan modal inti tersebut, apabila secara individual terdapat bank-bank yang belum memungkinkan memenuhi target-target modal itu, ditawarkan opsi agar bank-bank itu terlibat akktif dalam proses merger dan akuisisi.

"Karena itu BI memperkenalkan konsep bank jangkar yaitu bank yang masuk kategori BKB dan berpotensi serta memiliki inisiatif untuk melakukan akuisisi terhadap bank lain," kata Siti.

Ia menyebutkan, untuk keperluan pengawasan, BI akan melakukan pengujian untuk menetapkan kategori BKB, non BKB, dan bank jangkar setiap akhir tahun. (*/dar)

©2003-2007 KapanLagi.com