"Secara hukum jika seseorang sudah mendapatkan amnesti berarti 'record' dia sebelumnya hilang dan dengan demikian segala hak sipil yang dimilikinya akan tetap (dimiliki)," kata Sofyan usai menghadiri pelantikan Kapolri Jenderal Sutanto di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/7).
Menurut dia, begitu amnesti telah diberikan maka semua anggota GSA mempunyai hak-hak sipil yang sama dengan warga negara Indonesia yang lain.
Dengan semua hak sipil itu maka, kata dia, mereka juga berhak untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR, gubernur atau jabatan publik lainnya.
Amnesti, menurut Sofyan, merupakan bagian dari usaha penyelesaian damai antara Pemerintah RI dan GSA.
Namun dia mengakui bahwa persoalan pencalonan gubernur bagi mantan anggota GSA tersebut belum dibicarakan dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia-GSA.
"Kita belum berbicara sama sekali dengan orang GAM dan kita akan bertemu hari Selasa mendatang untuk membicarakan semua masalah dan intinya pemerintah akan menawarkan solusi yang komprehensif," kata Sofyan.
Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan hal-hal yang memang bisa diberikan dan diakomodir kepada pihak GSA namun pemerintah tidak akan memberikan setiap permintaan GSA jika hal itu bertentangan dengan konstitusi.
Namun demikian, ia optimistis jalan damai untuk penyelesaian masalah antara Pemerintah RI-GSA akan menghasilkan kesepakatan yang bisa memuaskan kedua belah pihak. (*/bun)