"Selain mengajukan gugatan secara perdata, kami juga akan lapor polisi atas sanksi dari Badan Kehormatan ini, karena sanksi tersebut telah mencemarkan nama baik kami sebagai anggota DPR, sehingga sudah memenuhi unsur untuk diadukan sebagai tindak pidana," kata Suparlan di Jakarta, Jumat (8/7).
Anggota Dewan ini akan mengadukan masalahnya ke Polsek Tanah Abang. Baik Suparlan, Mangara Siahaan maupun Effendy Simbolon menolak dikenai sanksi atas tuduhan pelanggaran kode etik DPR.
Mereka menganggap BK bertindak tidak adil karena yang dikenai sanksi hanya orang-orang tertentu.
"Padahal di situ kejadiannya jelas, kalau memang kita dianggap melanggar yang maju ke meja pimpinan bukan hanya kita, tetapi juga anggota DPR dari fraksi lain," katanya.
Permadi, juga anggota F-PDIP menyebutkan contoh, saat terjadi kericuhan pada Sidang Paripurna DPR pada 15-16 Mei yang membahas tentang kenaikan harga BBM, sejumlah anggota mendatangi meja pimpinan.
"Termasuk di antaranya saudara Yoris dari FPG, tapi mengapa dia sama sekali tidak dikenai sanksi dan hanya kami saja yang dikenai sanksi teguran," kata Permadi.
"Karena itu kita tetap menolak sanksi ini sampai kapanpun, karena sifatnya diskriminatif."
Permadi mengatakan, apa yang dilakukan anggota FPDIP dalam sidang saat itu sudah menjadi tanggung jawab fraksi. Sehingga tidak bisa orang-perorang anggota yang bertanggung jawab.
"Kita melakukan semua itu karena instruksi fraksi, sehingga kita bertanggung jawab kepada fraksi, bukan kepada BK." Ketua BK DPR, Slamet Effendi Yusuf menanggapi tuntutan itu sebagai salah kaprah.
"Sanksi kepada mereka bukan keputusan pribadi-pribadi anggota BK, tetapi keputusan lembaga yang juga dihadiri oleh anggota Permadi SH. Jadi kalau mereka menuntut saya, dan yang lain secara pribadi, itu salah alamat," ujarnya.
Menanggapi tuduhan politisi FPDI, bahwa keputusan BK memberi teguran kepada pimpinan sidang tidak ada dalam ketentuan sanksi BK, Slamet membenarkan hal itu.
Sanksinya memang tidak sesuai dengan tatib pasal DPR RI. "BK bisa memberi sanksi sepanjang tidak menyimpang dari kewenangannya. Jadi, teguran kepada pimpinan itu adalah keputusan BK," tegasnya.
Sanksi terhadap anggota F-PDIP ini bermula dari ricuhnya rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Agung Laksono, dan Wakil Ketua, Zaenal Ma'arif.
Mereka memprotes karena pimpinan dinilai tidak tegas, karena mayoritas fraksi menolak penetapan kenaikan BBM oleh pemerintah. Namun DPR sebagai institusi tidak memutuskan hal itu.
Ini berakibat, sejumlah anggota FPDIP mendatangi meja pimpinan hingga memicu anggota lain untuk menuju meja pimpinan dan nyaris terjadi baku hantam.
Atas kejadian itu, BK melakukan sidang untuk mengambil sikap. Dari hasil sidang BK itu, sejumlah anggota DPR dikenai sanksi teguran, termasuk di antaranya Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dan Muhaimin Iskandar. (*/bun)