< >

Menko Kesra Tunggu Laporan dari Daerah Terkait Dana Bantuan Aceh

Jum'at, 08 Juli 2005 22:08
Kapanlagi.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menyatakan pihaknya masih menunggu laporan keuangan tentang dana masyarakat untuk bantuan Aceh dari gubernur seluruh Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

"Kemarin saya telah bertemu dengan para gubernur seluruh Indonesia, BUMN dan BUMD. Pada kesempatan itu saya meminta laporan dana bantuan masyarakat dapat segera diserahkan sehingga dapat dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara utuh," kata Alwi seusai acara penandatanganan perjanjian dana tambahan dari pemerintah Amerika Serikat di Kantor Menko Kesra Jakarta, Jumat (08/07).

Ia menambahkan, diharapkan pada 14 Juli 2005 laporan tersebut sudah diterima oleh Kantor Menko Kesra dan bisa dilaporkan kepada BPK secepatnya.

Masih menurut Alwi, pada akhir Februari 2005 sisa uang yang tercatat masuk dari pemerintah untuk bantuan ke Aceh sebanyak Rp380 miliar. BPK telah meminta laporan dari lebih 2000 pos dana yang masuk untuk bantuan ke daerah tersebut.

"BPK telah membuat form (bentuk) laporan yang harus ditaati oleh setiap pos agar bisa diaudit. Dan kami masih menunggu laporan dari pihak pemerintah tentang dana itu," ujarnya.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Menko Kesra, dana yang dikumpulkan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana alam di Aceh mencapai Rp1,2 triliun. Dana tersebut berasal dari instansi pemerintah, non pemerintah dan ada juga yang berasal dari swasta.

Dari jumlah Rp1,2 triliun tersebut, Rp717 miliar diantaranya berasal dari pemerintah.

Selain dana dari masyarakat tersebut, juga ada dana dari Departemen Keuangan senilai Rp1,2 triliun untuk bencana alam di bumi Rencong itu.

"Dana tersebut sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Rp1,2 triliun itu Rp900 miliar diantaranya untuk membangun barak-barak dan pembersihan kota dari sampah pasca tsunami," ujarnya.

Namun, masih kata Alwi, 70% dana tersebut saat ini masih berada di departemen keuangan karena sebelum dilakukan verfikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan seperti pembangunan barak dan sarana lainnya, dana tersebut tidak bisa dibayarkan.

"Bila tidak ada masalah, maka dana dari Departemen Keuangan itu bisa segera cair," tutur Alwi.

Sementara pola pembayaran bagi kontraktor, kata Alwi, dilakukan dengan cara 50% dibayar terlebih dahulu setelah ada penagihan dan 50% dibayar setelah selesai di verfikasi oleh BPKP.

Ia juga mengatakan bahwa dana Jadup yang telah disetujui oleh DPR senilai Rp45 miliar.

"Kami akan meminta tambahan sekitar Rp200 miliar dan sepertinya dapat disetujui oleh DPR," kata Alwi. (*/lpk)