Siaran pers PT BBJ, di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pihaknya juga mengeluarkan surat peringatan keras kepada satu pialang anggota bursa yang telah memiliki izin usaha yaitu PT Dea U-Trade Futures dan satu pedagang berjangka yaitu PT Dea U-Trade International.
Pencabutan hak keanggotaan PT Piranti dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat peringatan keras yang telah disampaikan BBJ sebelumnya.
Dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Direksi PT Piranti telah gagal memenuhi langkah perbaikan yang harus ditempuh.
Selain itu dari hasil audit lebih jauh ditemukan adanya pelanggaran sangat serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Sementara itu, PT Dea mendapat teguran keras karena telah melakukan kesalahan manajemen pengelolaan dana nasabah.
Dalam hubungan dengan peringatan terhadap PT Dea, BBJ menghimbau kepada semua nasabah untuk memeriksa dan meminta laporan lebih jauh kepada pialang tersebut tentang status rekening masing-masing, khususnya menyangkut keberadaan dana nasabah dalam rekening terpisah PT Dea U-Trade.
Sementara untuk surat peringatan keras, dimaksudkan sehubungan dengan kegiatan operasional yang dilakukan PT Dea International yang bertindak sebagai pialang berjangka yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ijin yang diterima sebagai pedagang berjangka. (*/dar)