"Kan baru dilaporkan 3-4 hari lalu, nanti akan tetap diproses, nanti pasti akan disidik," katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Satriya Hari Prasetya usai salat Jumat di masjid Mapolda Jatim.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi laporan Budi Hermanto bersama belasan wartawan olahraga ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 12 Juli lalu yang dicatat petugas jaga Brigadir Fitria Bibi Faiqoh dengan nomer Lp.370/VII/2005/Biro Ops.
Dalam laporan itu, Saiful Illah (55) yang beralamat di Jalan Mojopahit no 5 dan Jalan Gubernur Suryo no 1 Sidoarjo itu diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Peristiwa itu bermula dari peliputan pertandingan Deltras dengan PSPS Pekanbaru di stadion Delta Sidoarjo pada 10 Juli, kemudian wartawan ANTV Alif Syafiar mewawancarai pak Saiful, "Pak, kalau permainan Deltras seperti ini akan bisa kena degradasi."
Budi yang saat itu ada langsung menimpali pertanyaan wartawan ANTV itu dengan bercanda, "Tenang, musim depan mungkin kompetisi empat wilayah."
Namun, kelakar itu tiba-tiba disikapi Saiful Illah dengan menarik kerah dan menjambak (menarik rambut)-nya dari belakang, bahkan menantang dirinya duel satu lawan satu di lapangan.
Secara terpisah, Ketua SIWO PWI Jatim Akhmad Munir membantah bahwa pengaduan wartawan Harian Suara Indoneia (SI) Budi Hermanto terhadap manajer Deltras Saiful Illah ke Polda Jatim bernuansa politik terkait Pilkada Sidoarjo pada 11 September mendatang.
"Saudara Budi melaporkan kasus ini, karena murni pelecehan profesi dan perbuatan tak menyenangkan. Perlu diketahui, pengaduan itu sendiri merupakan hasil rapat SIWO PWI Jatim, bukan atas inisiatif pribadi-pribadi," katanya. (*/rit)