< >

Malpraktek Sulit Dibuktikan di Pengadilan

Jum'at, 22 Juli 2005 15:30
Kapanlagi.com - Kasus Malpraktek (penyimpangan atau kesalahan tindakan medis) selama ini sulit dibuktikan di pengadilan, baik secara medis maupun secara hukum, kata seorang praktisi hukum di Yogyakarta.

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Kamaruddin SH itu kepada ANTARA, Jumat mengatakan, kasus dugaan malpraktek sangat sulit dibuktikan karena kendala profesional yang sering dijumpai di setiap kasus.

"Malpraktek hanya bisa dibuktikan dengan memeriksa ulang berkas diagnosa medis, saksi ahli dan saksi korban, sementara saksi ahli yang pandangannya merupakan kunci kasus, biasanya justru memberatkan saksi korban," ujarnya.

Ia menyebutkan kasus malpraktek umumnya diselesaikan melalui jalur litigasi (peradilan) dan non litigasi (non peradilan).

Untuk jalur litigasi, kata dia, gugatannya secara perdata maupun tuntutan pidana."Namun biasanya memang kasus itu tidak dengan mudah diselesaikan, karena terganjal masalah pembuktian," sambungnya.

Sentimen korps medis yang saling melindungi sebagai sesama profesional, menurut dia, menyulitkan upaya pengusutan yang obyektif, sehingga kasus-kasus kelalaian tersebut hanya masuk `peti es` dan tidak ditangani lagi.

Ia menilai rezim medis di Indonesia menjadi rezim yang `tak tersentuh`, dan seperti memiliki dunianya sendiri. Terlebih lagi, regulasi dan konstitusi medis di Indonesia tidak mengakomodasi kemungkinan terjadinya kesalahan yang mungkin dilakukan oleh rezim medis tersebut. Seperti yang terdapat dalam ke 88 pasal UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sama sekali tidak membahas hak-hak pasien yang tertimpa malpraktik.

Kamaruddin menyesalkan pula kondisi para pejuang keadilan (advokat, hakim, jaksa dan kepolisian) di Indonesia yang karena disiplin ilmunya tidak mempelajari ilmu medis, sehingga tidak mampu mengatasi kasus malpraktik hingga optimal.

Seharusnya, menurut dia, kontrol publik yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya pada sektor hukum dan pemerintahan saja, namun juga pada sektor medis. "Apabila pengawasan ketat dilakukan terhadap sektor itu, dan diyakini para pekerja medis akan lebih bertanggungjawab pada apa yang mereka kerjakan," katanya.

Dia melihat selama ini kesalahan yang terjadi di sektor medis selalu dipandang sebagai `kehendak Tuhan`, dan akhirnya didiamkan tanpa ada usaha apapun dari warga masyarakat yang dirugikan.

"Yang berkembang di masyarakat biasanya mereka takut akan ada gugatan balik dari institusi tergugat, atau yang lebih banyak ditemui adalah mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka yang terampas," ujarnya.

Sebenarnya, sambung dia, banyak sekali kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia, hanya saja tidak banyak terkuak, karena masyarakat awam umumnya takut melapor kepada pihak yang berwenang, atau mengadukannya kepada institusi yang mungkin bisa memberikan bantuan. Seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lembaga Ombudsman dan sebagainya yang bisa melanjutkan upaya hukum dengan jalur yang semestinya.

Ia berpendapat bahwa melalui jalur hukum korban pada dasarnya memiliki kesempatan besar untuk memperjuangkan hak mereka, namun memang tidak mudah. "Terlebih lagi adanya ketidaktahuan mereka tentang apa yang harus dilakukan, apabila mengalami malpraktek," tandasnya.

Bahkan banyak dari para korban malpraktek yang tidak menyadari bahwa sebenarnya ia sedang mengalami malpraktek, sambungnya.

Kamaruddin menyebutkan sampai sekarang pihaknya telah menangani dua kasus malpraktek di Yogyakarta, dan kini sedang menangani satu kasus yang menimpa Zainudin (25) warga Boyolali, Jawa Tengah.

Somasi yang dilayangkan oleh lembaganya ke Rumah Sakit Dr Moewardi Surakarta telah mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit, sekalipun masih dinilai kurang memuaskan.

Kliennya menuntut adanya ganti rugi dan rehabilitasi (operasi ulang dan pemulihan), setelah sebelumnya operasi yang dialami Zainudin menyebabkan disfungsi dan mengecilnya lengan serta tangan kanannya.

Sedangkan dua kasus yang ditangani LBH Yogyakarta sebelumnya, salah satunya kalah di pengadilan, karena buktinya lemah. Sedangkan kasus lainnya tidak diajukan ke pengadilan karena korban memutuskan menempuh jalan damai.

Ia mengatakan pihaknya memiliki `paralegal` (personal aktif yang merupakan kader LBH Yogyakarta) di pelosok daerah sekitar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bisa dijadikan mediator dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di daerah setempat. "Apabila kasusnya tidak mampu diselesaikan sendiri oleh paralegal, maka akan dilimpahkan dan kami tangani langsung," ujar salah satu konstituen South East Asia Committee For Advocacy (SEACA) tersebut. (*/rit)