Kasus korupsi yang pertama digarap yakni, menjebloskan seorang pejabat Pemkab Bekasi, berinisial BP ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal terkait dengan dugaan tindak korupsi dana penataan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebesar Rp2,242 miliar, katanya di Bekasi, Jumat.
Kejaksaan juga menuntut seorang pejabat Pemda Kabupaten Bekasi berinisial RA lima tahun penjara karena terlibat kasus tindak pidana korupsi tukar guling lahan titisara dengan PT Djabesmen sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Untuk kasus korupsi tukar guling tanah titisara ini, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis satu tahun penjara, subsider enam bulan kurungan kepada RA potong masa tahanan tiga bulan dan diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar denda Rp30 juta.
Selanjutnya, Mantan Asisten Daerah Asda (Asda) I, Pemkab Bekasi dan pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 1999-2004 dan Ketua Tim Koordinasi Penanganan Lahan TPU berinisial DMH sebesar lima persen dari luas lahan bagi setiap pengembang.
Namun, pengembang mengganti lahan untuk TPU dengan uang yang besarnya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per meter persegi. Bahkan pengembang juga dibebankan menyetor uang Rp5.000 per meter persegi untuk dana penataan lahan TPU.
Dalam kasus ini, Kejari berhasil mendapati uang yang diduga dikorupsi DMH sebesar Rp9,369 miliar, membuat mantan pejabat itu sejak 16 Februari 2005 berstatus tahanan kota dan masa penahanannya sudah diperpanjang dan dikenai wajib lapor sepekan sekali.
Untuk kasus dugaan korupsi lahan TPU bernilai miliaran rupiah itu merupakan kasus lama dan sudah terjadi delapan kali pergantian Kajari, tetapi tidak kunjung tuntas.
Baru-baru ini, pihaknya juga menjebloskan pejabat Pemkot Bekasi berinisial AK yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kompensasi sampah TPA Bantargebang sebesar Rp1,4 miliar dan membagi-bagikan 43 paket proyek kepada Gapensi, Gapeknas dan Aspekindo.
Dengan membagi 43 proyek infrastruktur itu, AK mendapat uang pelicin dari Gapeknas, Gapensi dan Aspekindo masing-masing sebesar empat persen dari nilai proyek.
Dalam kasus itu, Kejari menetapkan AK sebagai tersangka sesuai surat Penetapan No:Prin.2103/0.VI.25/SP/07/2005, tertanggal 13 Juli 2005, kemudian ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan No.Prin.2127/0.VI.25/SP/07/2005 tertanggal 18 Juli 2005.
"Untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi lainnya tunggu saja pasti dituntaskan," kata Feri Wibisono. (*/rit)