Persidangan 'In Absentia' Jika Usaha Pencarian Sudah Maksimal

Kapanlagi.com - Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihak Kejaksaan Agung bisa saja mengajukan rekomendasi persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), namun itu hanya bisa dilakukan jika usaha pencarian calon terdakwa sudah maksimal.

"Jika kami rasakan bahwa peluangnya sudah tidak mungkin lagi, sedangkan bukti sudah cukup, ya kami ajukan rekomendasi saja," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jumat (22/07).

Hingga saat ini, pihak Kejagung baru mengajukan satu rekomendasi untuk persidangan in absentia, yaitu perkara dengan terdakwa Agus Anwar.

Berkas dakwaan kasus korupsi dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Direktur Bank Pelita Agus Anwar dilaporkan sedang disusun oleh tim jaksa di Kejagung.

Akhir Juli, tim jaksa di bagian tindak pidana khusus melakukan ekspose surat dakwaan.

Awal tahun ini, pemerintah Singapura --tempat Agus Anwar saat ini menetap-- mempersilakan pihak berwenang Indonesia untuk menggugat Agus Anwar, mantan pemilik Bank Pelita dan Bank Istismarat, yang masih memiliki utang US$47,3 juta kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sedangkan mengenai tersangka pembobolan Bank BNI Maria Paulina Lumowa, pihak Kejagung belum akan mengajukan rekomendasi bagi persidangan in absentia.

"Kami upayakan dulu, penyidik masih berusaha mengupayakan (pencarian-Red)," katanya.

Penyidik, kata Basrief, masih berusaha secepat mungkin untuk menemukan Maria Paulina.

Saat disinggung tentang batas waktu pencarian, ia menegaskan pencarian akan terus dilakukan sampai maksimal.

Tim penyidik Kejagung, kata Basrief, sudah memiliki tim lapangan yang akan melakukan pencarian tersangka di dalam dan di luar negeri. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com