Ke-14 calon hakim tipikor tersebut disaring dari 73 orang yang mengajukan lamaran ke Mahkamah Agung, demikian hasil pantauan ANTARA di kantor lembaga negara tersebut..
Calon hakim tersebut berasal dari berbagai latar belakang di bidang hukum seperti pengacara, mantan hakim dan pengacara perusahaan (corporate lawyer).
Setiap calon diberikan waktu untuk menyampaikan makalah selama 10 menit. Dan setelah itu mendapatkan pertanyaan dari 15 panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil.
Panitia seleksi selain terdiri atas hakim agung MA dan pejabat struktural MA lainnya, juga berasal dari dua organisasi di luar MA yaitu LBH Jakarta Bambang Wijayanto dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) yang diwakili oleh Asep Rachmad Fajar.
Hingga saat ini baru empat calon hakim tipikor yang menjalani wawancara selama masing-masing 45 menit. Seleksi rencananya akan dilanjutkan hingga pukul 22.00 WIB.
Diantara peserta seleksi terdapat tiga orang peserta yang pada seleksi tahap I diadakan 2004 tidak lolos.
Pada Sabtu (6/8) rencananya akan dilaksanakan seleksi wawancara 13 orang calon hakim ad hoc pengadilan tipikor untuk tahap banding dari 31 orang yang mendaftar.
Sedangkan pada Minggu (7/8) akan dilaksanakan seleksi wawancara terhadap delapan calon hakim ad hoc untuk tingkat kasasi dari 31 orang yang mendaftar.
Untuk masing-masing tingkat baik pertama, banding maupun kasasi akan diambil tiga orang.
Pendaftaran calon peserta ad hoc tipikor tahap II dimulai pada 5 April hingga 29 April 2005. Sebanyak 135 orang mendaftar untuk mengikuti seleksi itu. Dari 135 orang, 73 orang mendaftarkan diri untuk menjadi hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama, 31 orang untuk tingkat pengadilan banding dan 31 orang untuk pengadilan tingkat kasasi.
Untuk proses ini MA menyediakan anggaran sebesar Rp430 juta. Sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang nantinya terpilih itu akan melengkapi empat hakim karir yang masih tersisa hasil seleksi Tahap I pada Januari 2004.
Persyaratan sebagai hakim ad hoc tipikor untuk seleksi tahap II sama dengan seleksi sebelumnya yaitu sarjana hukum atau sarjana lain yang berkecimpung di dunia hukum sekurang-kurangnya 15 tahun untuk tingkat pertama, 15 tahun untuk tingkat banding dan 20 tahun untuk tingkat kasasi.
Usia hakim untuk tingkat pertama diatas 40 tahun dan diatas 50 tahun untuk tingkat banding dan kasasi serta tidak pernah menjadi pengurus partai politik. (*/rit)