"Pukul 14.00 siang ini kita akan mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan proses pengadilan di PT Jabar yang sangat aneh dan tidak masuk akal itu," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PKS Muhammad Razikun di Jakarta, Senin.
Menurut Razikun, selain dirinya, anggota Tim PKS yang akan ikut serta melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial antara lain Nur Mahmudi Ismail dan salah satu pengurus DPP PKS Firtra Arsil.
Razikun mengatakan, kepada Komisi Yudisial pihaknya akan menyampaikan masalah yang terkait proses pengadilan di PT Jabar, khususnya persoalan etika dan perilaku hakim, mulai dari putusan hakim yang melampaui kewenangannya serta pimpinan majelis hakim yang dinilai telah melakukan kebohongan publik.
"Majelis hakim mengatakan bahwa hakim yang diganti hanya sekali dan kemudian ikut bersidang lagi, tetapi menurut hasil penyelidikan kita, hakim yang diganti itu tidak ikut bersidang lagi. Yang jelas secara umum juga akan kita sampaikan masalah-masalah lain terkait keputusan yang tidak masuk akal itu," katanya.
PKS menilai putusan tersebut cacat hukum, baik ditinjau dari segi prosedural maupun subtansi yang menjadi landasan putusan karena PT Jabar memutuskan sengketa Pilkada setelah lebih dari 14 hari, padahal menurut UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktunya adalah 14 hari sejak diterimanya permohonan.
Permohonan pihak Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad diterima PT Jabar pada tanggal 12 Juli 2005 sehingga seharusnya putusan PT Jabar atas kasus tersebut paling lambat tanggal 29 Juli 2005.
Razikun menambahkan, putusan majelis hakim PT Jabar itu juga telah melampaui kewenangannya karena sesuai dengan pasal 106 UU Pemerintahan Daerah, kewenangan PT Jabar terkait sengketa Pemilu adalah memproses gugatan atas penghitungan suara dan bukan yang menyangkut proses Pilkada.
Namun, kata Razikun, dalam kasus tersebut PT Jabar membuat putusan yang terkait proses Pilkada seperti tuduhan adanya orang yang menghalang-halangi pemilih serta adanya surat suara fiktif dan lain-lain.
"Itu adalah masalah hukum dan menjadi kewenangan KPUD, Panwas, dan aparat kepolisian karena menyangkut tindak pidana," katanya.
Selain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Komisi Yudisial, PKS juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan ke pihak kepolisian, khususnya yang menyangkut tindak pidana.
"KPUD Kota Depok hari ini akan melaporkan masalah itu ke MA, nanti kita juga akan ke MA tetapi masih menunggu langkah KPUD Depok dulu. Kami yakin masih ada keadilan di MA, karena kalau tidak kasus ini akan mencoreng dunia peradilan kita sehingga sulit dipercaya lagi oleh masyarakat," katanya.
Sedangkan kepada pihak kepolisian, PKS akan melaporkan para saksi dan tim pencari fakta (TPF) pihak Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dinilai telah memberikan keterangan dan alat bukti palsu kepada PT Jabar.
Sedangkan menanggapi maraknya aksi massa PKS yang menentang putusan PT Jabar, Razikun mengatakan bahwa dalam kasus Pilkada Depok itu, DPP PKS tidak pernah menginstruksikan massanya untuk turun ke jalan.
"Saya kira aksi itu dilakukan secara spontanitas dan tidak bisa dibendung karena kekecewaan yang luar biasa," katanya.
Sebelumnya, PT Jabar pada Kamis (4/8) membuat keputusan mengejutkan dengan menganulir kemenangan Nurmahmudi-Yuyun Wirasaputra dalam Pilkada Kota Depok dan memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin.
Dalam putusannya, PT Jabar memenangkan gugatan yang diajukan pihak Badrul Kamal-Syihabuddin (diajukan Partai Golkar dan PKB) dengan perolehan 269.551 suara, sedangkan pasangan Nurmahmudi-Yuyun menjadi 204.828 suara.
Keputusan PT Jabar tersebut sekaligus menganulir hasil keputusan KPUD Depok yang memenangkan Nurmahmudi-Yuyun dengan 232.610 suara mengungguli pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin yang hanya memperoleh 206.781 suara. (*/rit)