Pemakaian terminologi hukum bisa menjadi celah bagi gerakan itu untuk tidak melaksanakan butir kesepakatan, katanya di Jakarta, Selasa (16/08).
"Saya memang belum mendapat isi kesepakatan itu. MoU itu belum mengikat, dia akan menjadi dokumen hukum yang mengikat jika sudah ada bentuk hukumnya, tergantung nanti. MoU itu maknanya terbatas pada 'baru pengertian, baru niat baik'. Kita lihat nanti kalau sudah mengikat secara hukum," katanya kepada pers usai menghadiri pidato pengantar nota RAPBN 2006 yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/08).
Ahli hukum tata negara itu menyatakan, ada tiga bentuk produk hukum di bawah UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi negara ini yang bisa mengikat secara hukum, yaitu undang-undang yang pengesahannya harus mendapat persetujuan parlemen, Keputusan Presiden, dan vonis hakim di pengadilan.
Semua produk hukum itu akan ditangani oleh instansi yang berlainan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materialnya.
Di luar ketiga bentuk hukum itu, ada kelaziman hukum yang ditempuh, yaitu policy rules semisal Instruksi Presiden, namun yang terakhir ini tidak mengikat umum secara hukum.
Dari ketiga bentuk produk hukum itu, pengujian materialnya dilakukan oleh instansi yang berbeda karena peraturan perundangannya demikian.
Secara khusus dia mengingatkan para peletak kebijakan negara ini untuk berhati-hati dalam memakai terminologi hukum karena banyak peristilahan yang dalam pemakaian sehari-hari bisa dimaknai sama atau mirip namun begitu diterapkan dalam hukum makna itu bisa menjadi ibarat "bumi dan langit".
"Semua pihak tahu bahwa UUD 1945 harus menjadi referensi termasuk kalimatnya. UUD 1945 itu jangan dibilang konstitusi karena belum tentu sama maknanya. Saya imbau semua pejabat negara menjadikan momentum 60 tahun ini untuk memperbaharui tekad bahwa UUD 1945 itu hukum yang tertinggi, tidak ada lagi yang lebih tinggi," katanya.
Sekali pun belum menerima draft lengkap butir MoU otentik, dia menyatakan belum bisa menilai mana butir yang sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945 sebelum butir-butir itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan parlemen.
Butir-butir MoU yang mengurusi enam bidang itu, katanya, jangan bertentangan dengan UUD 1945 karena produk hukum di bawah dasar hukum negara itu tidak boleh bertentangan.
Menyinggung butir-butir MoU yang menurut beberapa kalangan Parlemen yang diajukan ke MK untuk diuji materialnya, dia menyatakan, hal itu bisa saja dilakukan karena kewenangan instansinya adalah menguji konstitusionalitas undang-undang.
"Pengajuan itu tergantung prosedur berita acaranya karena ada pedomannya. Kalau ada kesepakatan yang mengikat secara hukum ada kemungkinan nanti bentuknya undang-undang atau di bawah undang-undang," katanya.
Mengomentari MoU itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, menyatakan, mereka akan menunggu implikasi pada moneter dan kerugian yang bisa ditimbulkan.
Kalau sudah terbukti melanggar Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 maka uji material itu akan diajukan.
"Dari isi MoU --kami juga belum dapat yang otentik-- tidak ada kewenangan penuh bagi pemerintah untuk melaksanakan isi MoU. Ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena UUD 1945 mengatur hal tersebut, hubungan internasional sesuai Pasal 11 UUD 1945 harus persetujuan DPR," katanya.
Kalau hal itu dilanggar pemerintah, katanya, akan lebih bermasalah karena kami lebih fair dan akan mengajukan ke MK.
Kepergian Wakil Ketua Parlemen, Zainal Ma'arif, ke sana tidak mewakili DPR, dia ke sana atas nama pribadi karena tidak ada mandat dari DPR.
Di dalam draft nota kesepakatan damai RI-GAM lansiran situs Crisis Management Initiative pimpinan Maarti Ahtinasaari yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus lalu, dalam salinan bahasa Indonesianya, tidak pernah sekali pun dikatakan "undang-undang dasar" itu sebagai UUD 1945, namun memakai istilah konstitusi.
Berulang kali kata konstitusi itu dimunculkan di dalam butir-butir yang terkait dengan masalah hukum dan ketentuan perundangan sekaligus menjadikan kata itu sebagai acuan dasar di dalam pedoman pelaksanaan butir kesepakatan perdamaian itu.
Draft itu menyepakati enam bidang mendasar yang dua di antaranya mengatur penyelesaian persengketaan yang bisa terjadi serta pelibatan unsur-unsur manca negara di dalam pelaksanaan butir-butir kesepakatan itu. (*/lpk)