"Asumsinya, persoalan Aceh yang ditarik ke dunia internasional seolah-olah menjadi persoalan dua bangsa. Begitu juga isinya yang mencatumkan adanya bendera, lagu, hymne dan simbol tersendiri bagi Aceh," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Suryana saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/08).
Dikatakannya, adanya dukungan masyarakat internasional seperti AMM (Misi Monitoring Aceh) yang diwakili Uni Eropa dan ASEAN serta penandatanganan yang disaksikan 52 duta besar berbagai negara dan difasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari dan Menlu Finlandia Erkki Toumioja, berpotensi menjadikan Aceh bisa mengklaim sebagai republik tersendiri.
Kemudian, katanya, adanya persamaan dan perangai, yang dibuktikan dengan keberadaan rakyat dan pemerintahan terselubung yang dibangun GAM, juga pengakuan negara lain, sudah dapat dikatakan sah sebagai negara.
"Keberadaan partai lokal dalam salah satu butir perjanjian tersebut pun ditengarai sebagai embrio untuk justifikasi bahwa ke depan kelak akan ada referendum (jajak pendapat) hanya tinggal menunggu hitungan waktu. Artinya, Helsinki merupakan `entry point` bagai pemisahan Aceh ke arah pembentukan negara sendiri," katanya.
Mestinya, kata dia, konsep Otonomi Khusus yang diberikan ke Aceh bersifat final dan solusi yang tepat pada saat ada perseteruan, ada ketidakadilan tentang kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap Aceh.
Pemerintah, tegasnya, tampaknya lupa pada satu hal, bahwa otonomi khusus adalah solusi yang komprehensif terhadap masalah Aceh.
"Adalah kesalahan pemerintah yang tidak mensosialisasikan dan aktualisasi yang baik terhadap isu otonomi itu. Di sinilah kelemahan `public speaking` pemeritah. Jika hal itu mampu dilaksanakan (sosialisasi dan aktualisasi) dengan baik tidak akan ada Perjanjian Helsinki ," katanya.
Dengan demikian, tambahnya, TNI dan POLRI harus terus mewaspadai agen-agen asing yang terselebung di dalam baju-baju Indonesia yang lain.
"Pemberian uang dan lainnya dapat diprediksi bahwa perdamaian Aceh menjadi barang dagangan bagi pemerintah untuk mengambil keuntungan. Terbukti dengan besarnya biaya Perjanjian Helsinki yang mencapai Rp2-3 triliun," katanya.
Di sisi lain, tegasnya, pemberontakan Madiun 1948, pemberontakan 1965 tidak ada "kebaikan" pemerintah memberikan sesuatu kepada korban, padahal mereka disengsarakan selama puluhan tahun. "Korban kedua pemberontakan tersebut tidak menuntut merdeka, sedangkan Aceh jelas ingin merdeka," katanya. (*/lpk)