< >

MA Minta Tambahan Anggaran

Jum'at, 19 Agustus 2005 19:03
Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran kepada pemerintah dan DPR karena jumlah anggaran yang diterima untuk 2005 hanya seperempat dari dana yang sebenarnya dibutuhkan.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syamsuhadi Irsyad pada acara peringatan HUT ke-60 MA di gedung MA Jakarta, Jumat, menyatakan anggaran yang diterima MA untuk 2005 sebesar Rp1,25 triliun padahal yang diminta sebesar Rp5,5 triliun.

"Kami berharap pada legislatif maupun eksekutif untuk menambah anggaran MA. Sepantasnya beban kami yang berat juga harus dibiayai. Kepolisian dan militer saja anggarannya jauh lebih besar yakni masing-masing Rp13 triliun dan Rp23 triliun," jelasnya.

Syamsuhadi menambahkan saat ini terjadi kesalahan persepsi bahwa anggaran MA hanya diperuntukkan bagi MA saja padahal MA juga harus mengurus dan membiayai seluruh pengadilan di bawahnya.

Ia mengatakan pos biaya terbesar di MA justru untuk pembinaan peradilan di bawahnya yang terdiri atas lebih dari 345 pengadilan agama dan lebih dari 700 pengadilan umum.

Dia menjelaskan, dampak dari kekurangan anggaran tersebut MA tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik termasuk untuk mencukupi biaya penambahan sarana dan prasarana, transportasi, renovasi gedung dan bahkan juga untuk pengadaan alat tulis kantor.

"Pak Bunanto (Ketua Bidang Pengawasan MA-red) yang sering melakukan pengawasan sering mengatakan anggaran MA sama dengan anggaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Itu kan terlalu kecil," ujarnya.

Sisa Perkara

Syamsuhadi mengatakan, pada 2005 MA menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak 12 ribu kasus yang ditangani.

Hingga bulan Juni 2005 menurut dia jumlah perkara yang masuk ke MA jumlahnya sekitar 3.200 perkara sedangkan sisa perkara dari tahun 2003 berjumlah 19 ribu dan tunggakan perkara 2004 berjumlah 6.500 perkara.

"Yang diselesaikan tahun ini sampai Juni baru 5.300, kami targetkan sampai akhir tahun selesai sampai 12 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan totalnya tunggakan kasus hingga akhir 2005 diperkirakan masih menunggak 16.700 kasus.

Dijelaskannya pula bahwa saat ini ada 45 hakim agung di MA sehingga untuk menangani setiap perkara MA memiliki 15 majelis hakim. (*/lpk)