"Putusan Pengadilan Tinggi tersebut sangat bermakna dalam arti dapat menciptakan preseden dalam penanganan sengketa hasil pemilihan langsung di masa yang akan datang sehingga MA harus mengkaji permohonan PK yang diajukan," kata Adhy Amand dari Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/08).
Lebih lanjut Adhy mengatakan, Cetro bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP), Konsorsium untuk Reformasi Hukum Nasional (KRHN) serta beberapa ahli hukum telah menganalisa secara objektif kasus putusan PT Jawa Barat tersebut.
"Analisa kami dapat dikategorikan menjadi kajian terhadap penerapan hukum formil menyangkut prosedur dan hukum materiil menyangkut obyek yang disengketakan," ujarnya.
Kajian sejumlah LSM tersebut tentang penerapan hukum formil antara lain menyatakan bahwa putusan tersebut telah melampui tenggat waktu pembacaan putusan sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut merujuk pada pasal 106 ayat 4 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyatakan putusan terhadap sengketa diambil paling lambat 14 hari sejak diterimanya keberatan oleh lembaga peradilan.
"Putusan harusnya dibacakan pada 26 Juli mengingat keberatan di terima PT pada 12 Juli, kalaupun kata "hari" diinterprestasikan sebagai hari kerja sesuai peraturan MA maka keputusan seharusnya dibacakan paling lambat 1 Agustus 2005 tapi kenyataannya pada 3 Agustus persidangan masih berlangsung," kata Adhy.
Analisa lain terhadap penerapan hukum formil oleh Cetro dan LSM lainnya menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan pokok perkara yang disengketakan sehingga seharusnya keberatan dinyatakan tidak diterima.
Hal tersebut menurut dia didasarkan pada pasal 106 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah darerah yang menyatakan bahwa keberatan hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon sedangkan dalam kasus Pilkada di Depok berkenaan dengan hal-hal yang terjadi sebelum pemungutan suara.
Dipandang dari penerapan hukum materiil mereka melihat adanya kemustahilan dan kejanggalan majelis hakim yang dengan serta merta dapat menentukan bahwa sejumlah orang yang tidak terdaftar dipastikan akan memilih calon tertentu.
Selain itu mereka juga memandang alasan keberatan dan bukti yang diajukan lebih mengarah pada pelanggaran pidana.
"Atas analisa tersebut kami berkesimpulan bahwa majelis hakim tinggi telah melakukan kekeliruan yang fatal dalam menerapkan hukum karena lalai memperhatikan aturan formil yang ada dan telah keliru memberikan asumsi," kata Adhy.
Oleh karena itu mereka berpendapat hal tersebut merupakan alasan yang sah untuk sebuah PK sesuai pasal 67 UU No.5 tahun 2004 tentang MA.
Tarik Kembali
Sementara itu, Bivitri Susanti dari PSHK ketika ditanyakan bahwa dalam UU tentang pemilihan kepala daerah putusan dari PT merupaka upaya hukum terakhir berpendapat bahwa yang dimaksud sebagai upaya hukum terakhir adalah tidak bisa dilakukan kasasi.
Oleh karena itu Cetro, PSHK dan LSM lainnya meminta kepada MA agar melaksanakan sidang PK, menarik kembali semua pendelegasian wewenang kepada PT yang terkait dengan sengketa hasil Pilkada.
Mereka juga meminta komisi yudisial untuk secara serius menyelidiki tindakan para hakim dalam menangani perkara Pilkada Kota Depok.
Selain itu aturan penyelesaian sengketa pilkada segera diperbaiki dan dilengkapi agar kepastian hukum dapat lebih terjamin.
"Kami melihat dan menganalisa masalah ini secara mendalam dan bukan semata-mata tindakan reaktif," kata Bivitri. (*/lpk)