< >

Bram Manoppo Bantah Rugikan Negara

Selasa, 30 Agustus 2005 21:19
Kapanlagi.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 yang merugikan keuangan negara Rp10,087 miliar, Bram HD Manoppo, menyatakan kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

"Terdakwa telah menandatangani Letter of Intent tanggal 28 Juni 2001 sebelum menerima pembayaran uang muka tanda jadi senilai Rp750 juta," kata penasihat hukum Bram, Handra Deddy Hasan, saat membacakan pledoi pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Gedung Uppindo Jakarta, Selasa (30/08).

Ia menambahkan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp750 juta nantinya akan diperhitungkan dengan pembayaran pembelian helikopter sesuai dengan kontrak perjanjian nomor 05/kop/prj/VII/2002.

Atas keberatan tersebut, tim penasehat hukum Bram Manoppo menampik adanya pemberian uang muka tanpa perjanjian resmi. Selain itu, mereka juga menganggap pemberian tanda jadi merupakan hal yang normal dalam pratik bisnis.

Masih dalam pledoinya yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Bram, mereka juga menyatakan kontrak perjanjian jual beli antara PT PPM dan Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) belum selesai.

"Bram Manoppo baru menerima uang senilai Rp10,8 miliar dari Rp12,6 miliar nilai kontrak jual beli yang seharusnya, sehingga masih ada kekurangan tagihan senilai Rp1,7 miliar," kata Handra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Wisnu Baroto, Khaidir Ramli dan Yessi Esmeralda pada 16 Agustus 2005 menuntut Bram hukumam pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp10, 087 miliar yang ditanggung renteng dengan terpidana lain kasus ini, yaitu Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh.

Selain keberatan atas tuntutan JPU tersebut, tim penasihat hukum Bram juga menyatakan keberatan atas pernyataan JPU yang menyatakan kliennya memberikan keterangan yang berbelit.

"Pendapat JPU yang menyatakan terdakwa memberikan keterangan berbelit adalah tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Terdakwa selalu hadir di persidangan dan tidak pernah terlambat, berlaku sopan dan kooperatif," ujarnya.

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum Bram meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal untuk menerima pembelaan dari tim kuasa hukum dan menyatakan terdakwa Bram HD Manoppo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat 2 serta ayat 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat satu kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Bram juga meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 6 September 2005 dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (*/lpk)