< >

MA Baru Terima Perpres Tentang Uang Kehormatan Hakim Tipikor

Kamis, 01 September 2005 05:00
Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) baru menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49/2005 tentang uang kehormatan bagi hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Juli 2005.

Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno mengatakan salinan tersebut baru diterimanya pada 30 Agustus 2005.

Saat ini, menurut Suparno, dana untuk uang kehormatan hakim tipikor belum turun dari Dirjen Anggaran Departemen Keuangan dan gaji bagi sembilan hakim ad-hoc Tipikor serta hakim karir Tipikor masih menggunakan dana talangan MA.

Menurut Perpres tersebut, besarnya uang kehormatan yang diterima oleh hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama sebesar Rp10 juta per bulan, untuk tingkat banding Rp12 juta perbulan sedangkan untuk tingkat kasasi Rp14 juta perbulan.

Sedangkan untuk hakim pada pengadilan Tipikor yang berasal dari hakim karir dan menerima uang kehormatan berdasarkan Perpres itu tidak berhak lagi menerima tunjangan hakim seperti yang diterima sebelumnya.

Pada pasal 4 Perpres tersebut disebutkan biaya fasilitas perumahan, transportasi dan keamanan akan diberhitungkan dari anggaran MA.

Suparno berpendapat dengan begitu adanya Perpres tersebut dirasakan masih memberatkan bagi MA yang hanya memiliki anggaran sebesar Rp1,25 triliun pada 2005.

"Terlebih lagi selain sembilan hakim ad-hoc tipikor yang sudah ada dan 12 yang baru terpilih, MA juga masih harus membiayai hakim PPHI --Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial --," katanya

Menurut Perpres itu uang kehormatan hakim Tipikor diberikan sejak mereka dilantik sedangkan untuk hakim karir sejak mereka diangkat untuk menangani kasus korupsi.

"Nanti yang mengurus keuangannya adalah bendaharawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan dana talangan MA yang sudah terpakai nanti akan diperhitungkan," katanya.

Salah satu hakim ad-hoc tipikor tingkat banding, Sudiro ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menerima uang kehormatan tersebut pada Juni 2005 yang jumlahnya dirapel dari Januari 2005 namun dia mengatakan belum menerima salinan Perpres tersebut.

Sementara itu pada Senin (29/08) Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengeluarkan bantahan atas berita belum dibayarnya uang kehormatan untuk para hakim di pengadilan Tipikor.

"Kami klarifikasi bahwa Perpres No 49/2005 tentang uang kehormatan bagi hakim tipikor sudah keluar sejak ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2005," kata Andi Mallarangeng.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari Depkeu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta 1 telah mendrop pembayaran tunjangan hakim tipikor.

Pada seleksi tahap I yang dilakukan pada 2004 terpilih sembilan hakim, masing-masing tiga orang untuk pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

Pada pengadilan tipikor tingkat pertama terpilih Dudu Duswara, Achmad Linoh dan I Made Hendra Kusuma. Di tingkat banding terpilih Sudiro, Ashadi Al Ma'ruf dan Abdul Rahman. Sedangkan pada tingkat kasasi terpilih Trisna Harahap, MS Lumee dan Hamrad Hamid.

Sementara pada seleksi II terpilih 12 orang hakim yang ditetapkan pada 10 Agustus 2005.

Keduabelas hakim tersebut masing-masing enam orang untuk pengadilan tingkat pertama, tiga orang pengadilan tingkat banding dan tiga orang untuk tingkat kasasi.

Enam calon hakim yang lulus untuk pengadilan tingkat pertama terpilih dari 14 peserta yang mengikuti seleksi akhir adalah Andi Bahtiar dari Makassar yang berprofesi sebagai pengacara sejak 1993, Anwar dari Nusa Tenggara Barat dengan profesi pengacara sejak 1999, Slamet Subagyo lulusan hukum Hukum Pidana dari Universitas Jember 1973 dan bekerja sebagai asisten pengawasan daerah Kejati Yogyakarta.

Calon hakim lainnya yaitu Hendra Yospin dari Palembang lulusan Master Hukum Perdagangan Internasional Universitas Kebangsaan Malaysia dan saat ini bekerja di PT Pusri Palembang sebagai staf dinas hukum, Sofialdi sebagai panitera pengganti di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta sejak 1992 dan Ugo asal Banten.

Sedangkan untuk tingkat banding, tiga calon hakim yang terpilih dan menyisihkan 13 peserta lainnya di seleksi tahap akhir adalah Surya Jaya asal Makassar dan saat ini masih mengikuti program doktor bidang ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar, Amick Sumindriyatmi asal Yogyakarta dan saat ini menjadi dosen UNS Solo, M Hadiwidodo asal Jawa Tengah.

Untuk tingkat kasasi, tiga terpilih dari delapan calon hakim pada seleksi tahap akhir adalah Leopold Hutagalung, Odjak Parulian Simanjuntak, Sophian Marthabaya.

Sementara ini para hakim ad hoc tipikor yang terpilih pada seleksi tahap I, tinggal di Apartemen Mahkamah Agung di Kemayoran. Untuk tiga hakim menempati satu unit apartemen seluas 250 meter persegi dengan tiga kamar. (*/lpk)