< >

Oknum Kepala BP3D Papua Disidik Polresta Jayapura

Sabtu, 03 September 2005 14:40
Kapanlagi.com - Oknum Kepala Badan Pengawasan Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D), Provinsi Papua, M.H akhirnya memenui panggilan polisi dalam rangka pemeriksaan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah pengawainya.

Kepala BP3D Papua bersama kuasa hukumnya di Polresta Jayapura pada Sabtu (1/9), diperiksa secara intensif selama lima jam dengan menjawab 25 pertanyaan yang disampaikan oleh pihak penyidikan polresta Jayapura.

Oknum Kepala BP3D Papua, M.H dalam konferensi Pers kepada berbagai media cetak dan elektronik yang berada di Jayapura, Sabtu mengatakan, laporan sejumlah stafnya yang merasa menjadi korban pelecehan seksual kepada polresta Jayapura itu semuanya tidak benar, karena tidak ada saksi dan barang bukti yang jelas.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan biadab itu terhadap staf saya, apalagi saya pimpinan kantor, dan ruang kantor saya setiap hari selalu terbuka dan tamu siapa saja masuk, bagaimana bisa melakukan hal seperti ditempat yang terbuka," katanya.

Dikatakannya, semua yang dilaporkan staf ke Polresta Jayapura itu tidak benar, karena pihaknya merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan, apalagi pihaknya adalah pimpinan sebuah instansi yang cukup besar.

"Laporan yang dilakukan ke staf saya ke Polresta Jayapura dilakukan saat saya tidak berada di Papua tetapi di Yogjakarta mengikuti acara pernikahan anak saya, setelah mendengar itu, saya terkejut dan heran, mengapa hal itu bisa terjadi sementara saya tidak berada di tempat dan saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," katanya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Albert Rumbekwan, mengatakan, seluruh pemeriksaan sudah selesai, pihaknya masih menunggu berita selanjutnya polisi, apakah dilakukan pemeriksaan kedua sambil menunggu keputusan pihak penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan polisi tadai kami belum mengetahui apakah kliennya bersalah atau tidak, tetapi keputusannyan ada di polisi, sementara kehadirannya masih sebagai saksi belum dijadikan sebagai tersangka, karena perlu pembuktian jelas," katanya.

Pihak penyidik tidak bisa menvonis orang bersalah atau tidak, harus diserta dengan saksi-saksi serta barang bukti (BB) yang lengkap dan jelas, katanya.

"Upaya damai tetap kami lakukan, apabila mereka yang merasa korban itu, mau berdamai yang diatur secara adat, tetapi kalau tidak kami siap menerima proses selajutnya kalau kurang puas," katanya.

Menurut Kuasa Hukum Albert Rumbekwan, kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, saksi-saksi dan barang bukti (BB) yang memperkuat kasus itu belum ada. (*/rit)