< >

Manan: Penyelesaian Perkara Capai 51.165 Buah

Senin, 19 September 2005 16:13
Kapanlagi.com - Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengatakan, penyelesaian perkara di tingkat pertama selama delapan bulan tahun 2005 sebanyak 51.165 buah dari perkara yang masuk 107.165 buah.

Berbagai perkara tersebut diputus Peradilan Umum 46.108 dari perkara yang masuk 55.669 buah, peradilan agama 49.164 dari 51.279 perkara yang masuk serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 233 dari 217 perkara yang ditangani, kata Ketua MA ketika mebuka Rapat Kerja Nasional seluruh jajaran peradilan di Kuta, Senin.

Ia mengatakan, penanganan kasus yang sama selama tahun 2004 tercatat 268.604 perkara atau 98,3 persen dari perkara yang ditangani seluruhnya 273.225 buah.

Perkara yang berhasil diputus tersebut terdiri atas peradilan umum 104.625 buah (97,7 persen) dari perkara yang masuk 107.104 buah, Peradilan Agama 163.090 buah (98,7 persen) dari perkara yang ditangani 165.266 buah.

Sementara Peradilan TUN menyelesaikan 889 perkara atau (104 persen) dari perkara yang masuk 855 perkara, karena dalam tahun itu berhasil menyelesaikan perkara-perkara yang masuk tahun sebelumnya.

Di hadapan lebih dari 400 peserta yang terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan para hakim, ketua MA Bagir Manan menjelaskan, pengadilan di tingkat banding dalam tahun 2005 juga menyelesaikan 3.948 perkara (97,1 persen) dari perkara yang masuk sebanyak 4.066 perkara.

Sedangkan tahun sebelumnya (2004) tercatat 10.120 perkara berhasil diputus dari perkara yang masuk sebanyak 10.028 perkara (101 persen), jelas Ketua MA Bagir Manan seraya menambahkan, putusan peradikan tingkat I yang banding hanya sebesar 7,9 persen.

Sementara putusan tingkat pertama dan banding yang kasasi sebesar 12,7 persen, serta putusan yang berkekuatan hukum tetap dan peninjauan kembali (PK) sebesar 9,5 persen.

"Dapat disimpulkan tidaklah begitu tepat dugaan bahwa hampir semua putusan tidak dapat diterima pihak yang berpekara. Tidak ada upaya hukum lebih lanjut menunjukkan perkara telah selesai pada tingkat yang bersangkutan," tutur Bagir Manan.

Demikian pula kasasi, jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk pada peradilan tingkat pertama, ternyata hanya 3,3 persen yang sampai ke tingkat kasasi, dan hal itu tidak terbatas hanya para perkara besar.

Ada diantara perkara yang sampai kasasi menyangkut sengketa tanah 28 meter persegi, perkara dua buah cangkul dan korupsi kurang dari Rp 5 juta.

Untuk itu dimasa-masa mendatang menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar, agar setiap putusan peradilan lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan, ucap Bagir Manan, berharap. (*/rit)