Ketua Majelis Hakim Gus Rizal direncanakan akan membuka persidangan yang berlangsung di gedung Uppindo jalan HR Rasuna Said Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Khaidir Ramli, Yessi Esmiralda dan Wisnu Baroto dalam surat tuntutannya, menyatakan Bram Manoppo telah menerima uang tanda jadi sebesar Rp750 juta untuk pembelian helikopter Mi2, padahal belum ada perjanjian atau kontrak yang ditandatangani.
Selain itu terdakwa juga dianggap telah merugikan negara sebesar Rp10,087 miliar, karena ternyata helikopter yang disediakan tidaklah sesuai kontrak, yakni mesin yang dipergunakan bukan berupa mesin baru.
Atas dasar tersebut maka JPU menuntut terdakwa dipidana tujuh tahun penjara mereka juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp10,087 miliar yang ditanggung renteng dengan terpidana lain kasus ini, yaitu Abdullah Puteh.
JPU meminta pada majelis hakim bila terdakwa tidak sanggup mengganti kerugian negara tersebut, maka sebagai gantinya, Bram Manoppo harus dipidana enam bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah bahwa perbuatannya itu dilakukan pada saat negara tengah memberantas korupsi, proses jual-beli helikopter menyalahi aturan pemerintah, dan terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah berusia lanjut," kata Khaidir.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-satu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/bun)