< >

Bram Manoppo Divonis Enam Tahun Penjara

Selasa, 20 September 2005 11:30
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Selasa, menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM), Bram HD Manoppo yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 milik Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ketua Majelis Hakim Gus Rizal menyatakan, Bram dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam kasus pembelian helikopter tersebut.

Bram dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU no 31/99 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Khaidir Ramli, Yessi Esmiralda dan Wisnu Baroto dalam surat tuntutannya, menyatakan Bram Manoppo telah menerima uang tanda jadi sebesar Rp750 juta untuk pembelian helikopter Mi2, padahal belum ada perjanjian yang ditandatangani.

Selain itu terdakwa juga dianggap telah merugikan negara sebesar Rp10,087 miliar, karena ternyata helikopter yang disediakan tidaklah sesuai kontrak, yakni mesin yang dipergunakan bukan berupa mesin baru.

Atas dasar tersebut maka JPU menuntut terdakwa dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp10,087 miliar yang ditanggung renteng dengan terpidana lain kasus ini, yaitu Gubernur NAD Abdullah Puteh.

JPU meminta pada majelis hakim bila terdakwa tidak sanggup mengganti kerugian negara tersebut, maka sebagai gantinya, Bram Manoppo harus dipidana enam bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah bahwa perbuatannya itu dilakukan pada saat negara tengah memberantas korupsi, proses jual-beli helikopter menyalahi aturan pemerintah, dan terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah berusia lanjut," kata Khaidir. (*/rit)