< >

Bram Manoppo Nyatakan Banding

Selasa, 20 September 2005 13:01
Kapanlagi.com - Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PT PPM) Bram Manoppo, terdakwa kasus korupsi pembelian helikopter MI 2 milik Pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang divonis 6 tahun penjara menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta.

"Saya menyatakan banding karena helikopter milik Pemprov NAD itu masih ada harganya sedangkan dalam persidangan ini sepertinya tidak ada lagi nilainya," katanya seusai persidangan yang berlangsung di Gedung Upindo di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut ia menyatakan helikopter tersebut masih milik Pemprov NAD sehingga tidak ada kerugian negara.

Ia juga merasa tidak bersalah dan bahkan menurut Bram yang pagi itu mengenakan baju safari berwarna biru menyatakan bahwa sebagai pengusaha ia masih mengalami kerugian karena pemprov NAD belum sepenuhnya melunasi helikopter itu.

"Sebagai orang yang taat hukum saya menerima untuk ditahan, tapi saya tidak merasa bersalah. Saya rugi, pemda NAD masih belum melunasi pembayaran helikopter," ujarnya.

Sementara itu salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Khaidir Ramli menyatakan pikir pikir dulu atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal.

Lebih lanjut mengenai perintah penahanan terhadap Bram Manoppo, Khaidir mengatakan, terdakwa akan dibawa ke KPK terlebih dahulu untuk dibuatkan berita acara dan baru setelah itu ditentukan apakah akan ditahan di Rutan Salemba atau Cipinang.

Majelis Hakim dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara kepada Bram Manoppo.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi negara senilai Rp3,6 miliar terhitung sejak 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ganti rugi tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Bram Manoppo dipersalahkan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korupsi yang merugikan keuangan negara, terkait pembelian helikopter MI2 oleh Pemda Provinsi NAD.

Pemda NAD mengeluarkan dana sebesar Rp13,687 miliar untuk pembelian helikopter itu dan dari dana tersebut, Rp6,4 miliar sudah dibayarkan kepada perusahaan Rostov Mil sedangkanRp3,6 miliar lainnya sudah dikembalikan oleh terpidana lain dalam kasus itu yakni Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh, sehingga kerugian negara sebesar Rp3,687 miliar.

Untuk itu, Bram Manoppo melanggar pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 huruf a, b ayat 2, ayat 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu pada pukul 11.05 WIB Bram Manoppo bersama JPU meninggalkan gedung pengadilan tipikor dan menuju Gedung KPK untuk mengurus penahanan terdakwa (*/rit)