"Surat pengunduran diri saya serahkan 21 Juli lalu. Saya sudah terima surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Sekjen BPK pada 8 September," kata Khairiansyah kepada Tempo, Senin (19/8).
Ia beralasan, merasa tidak mempunyai kebebasan dalam menjalankan audit investigasi di BPK. "Saya ingin lebih bebas berkreasi," kata bekas Ketua Subtim Pemeriksaan Investigasi dalam audit pengadaan barang di KPU itu.
Ketika ditanya apakah ada tekanan dari pemimpin BPK, ia tidak membenarkan tapi juga tidak membantah. "Saya pernah menyampaikan keinginan untuk bekerja di BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh). Lalu pimpinan bilang, kalau memang begitu silakan mengundurkan diri," tuturnya.
Soal perlakuan teman-temannya di BPK, dia mengatakan, sebagian besar menaruh simpati dan mendukung apa yang sudah dilakukan selama ini. Walaupun diakuinya ada di antara teman-temannya yang tidak setuju dengan usaha dia membongkar korupsi di tubuh KPU.
Setelah keluar dari BPK, per tanggal 21 Juli ia sudah bekerja di BRR yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto. Ia bertugas di satuan antikorupsi BRR. "Di BRR, saya bisa lebih bebas berkreasi dalam melakukan audit investigasi," kata instruktur tetap audit anti fraud course (kejahatan) di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) itu.
Ditanya bukankah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengatakan siap menampung dirinya jika dipecat oleh BPK, ia membenarkan. Tapi, niatnya untuk bergabung dengan BRR juga atas permintaan teman-temannya yang ada di Aceh. (rew/bun)