Saksi, Sekretaris Awak Penerbangan Garuda Indonesia Rohainil Aini, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Jakpus, Selasa, menyatakan surat perubahan jadwal terbang bagi Pollycarpus dikeluarkan oleh saksi atas permintaan terdakwa tanpa selanjutnya dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan, Kapten Pilot Karmal Pauza Sembiring.
"Pada 6 September 2004, sekitar pukul 15:00, Pollycarpus menelepon saya dan meminta surat perubahan tugas ke Singapura," kata saksi.
Rohainil menambahkan saat itu terdakwa menyatakan dirinya diperintahkan oleh Rameldia Anwar, Kepala Seksi Keamanan Penerbangan Garuda, dan Pollycarpus mengatakan Rameldia akan menghubungi Karmal untuk memberitahukan perubahan jadwal penerbangan tersebut.
Atas permintaan terdakwa, saksi langsung membuat nota perubahan tanpa terlebih dahulu melaporkan kepada Karmal atau memeriksa kembali perkataan terdakwa.
Saksi mengaku prosedur itu merupakan kebiasaan yang dilakukan di lingkungan tempat kerja mereka, meski sebenarnya secara prosedural ia terlebih dahulu harus memberitahukan perubahan tersebut kepada atasannya, Karmal.
"Di lingkungan kami, permintaan pilot harus diikuti. Pilot dapat meminta perubahan jadwal terbang secara lisan atau tertulis, bahkan melalui pesan singkat (SMS) langsung kepada saya. Jika ada atasan (Karmal), maka saya lapor dulu, tapi jika tidak, saya bisa langsung mengeluarkan perubahan tersebut," kata saksi.
Saksi juga mengatakan pada saat terdakwa meminta perubahan jadwal, Karmal memang sedang tak berada di tempat.
Sebelumnya, Karmal juga pernah meminta jadwal perubahan bagi terdakwa pada 30 Agustus 2004 untuk jadwal penerbangan 5-8 September 2004.
"Saat itu, Karmal memerintahkan saya secara lisan untuk mengubah jadwal terbang Pollycarpus karena pada 7 September 2004 ada rapat," kata saksi.
Ketika ditanya oleh JPU apakah saat menelepon saksi, terdakwa meminta secara khusus untuk terbang dengan pesawat bernomor GA 974, yang ditumpanginya bersama dengan korban ke Singapura, saksi menjawab, "Ya, terdakwa menyebutkan nomor penerbangan itu."
Munir meninggal dalam penerbangan ke dari Singapura ke bandar udara Schipol, Belanda, 6 September 2004.
Namun demikian, terdakwa Pollycarpus membantah bahwa dirinya secara khusus menyebutkan nomor penerbangan GA 974 dalam teleponnya.
"Waktu itu saya hanya bilang kepada saksi apabila ada kesempatan penerbangan pertama, itu lebih baik karena besoknya saya harus kembal lagi ke Jakarta," kata terdakwa.
Persidangan masih mendengarkan keterangan saksi lain, Karmal Pauza Sembiring.
Terdakwa diancam maksimal hukuman mati sesuai dengan Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP atas dugaan pembunuhaan berencana terhadap Munir. (*/rit)