Bram Manoppo Ditahan di Rutan Salemba

Kapanlagi.com - Bram HD Manoppo terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 milik Pemda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa (20/09), akhirnya ditahan di rumah tahanan Salemba.

Salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut Wisnu Baroto mengatakan Bram ditempatkan di rutan Salemba menyusul penetapan dari majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal yang memerintahkan penahanan setelah vonis dijatuhkan.

Bram Manoppo bersama Wisnu Baroto meninggalkan gedung KPK pada pukul 15.45 WIB dan langsung menuju mobil tahanan yang akan membawa direktur PT PPM tersebut menuju rutan Salemba untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses banding yang akan diajukan.

"Ya saya ditahan di rutan Salemba. Namun akan tetap memperjuangkan hak-hak saya. Hukum memang sudah dijalankan tapi tetap yakin tidak bersalah. Saya hanya korban," ujarnya.

Meski demikian ia mengaku tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Selasa (20/09), menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM), Bram HD Manoppo yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 milik Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi negara senilai Rp3,6 miliar terhitung sejak 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ganti rugi tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Bram Manoppo dipersalahkan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korupsi yang merugikan keuangan negara, terkait pembelian helikopter MI2 oleh Pemda Provinsi NAD.

Pemda NAD mengeluarkan dana sebesar Rp13,687 miliar untuk pembelian helikopter itu dan dari dana tersebut, Rp6,4 miliar sudah dibayarkan kepada perusahaan Rostov Mil sedangkanRp3,6 miliar lainnya sudah dikembalikan oleh terpidana lain dalam kasus itu yakni Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh, sehingga kerugian negara sebesar Rp3,687 miliar.

Untuk itu, Bram Manoppo melanggar pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 huruf a, b ayat 2, ayat 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com