< >

BBJ Cabut Status Tiga Anggotanya

Selasa, 20 September 2005 19:34
Kapanlagi.com - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak 16 September 2005 mengeluarkan surat pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) terhadap tiga pialang anggota bursa yang belum memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan.

"Pencabutan SPAB status keanggotaan tiga anggota BBJ dilakukan sesuai dengan hasil audit investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim audit BBJ," kata Dirut PT BBJ Hasan Zein Mahmud, di Jakarta, Selasa (20/9).

Ketiga anggota yang dicabut SPAB adalah PT Mandala Investment Futures, PT Golden Adrenalin Futures, dan PT Prima Antardana Futures.

Dasar pencabutan PT Mandala Investment Futures, adalah perusahaan itu telah melakukan transaksi kontrak berjangka dan menggunakan SPAB untuk bertransaksi sebelum mendapat izin dari Bappebti.

"Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran transaksi perdagangan berjangka seperti yang diatur dalam UU No.32/1997," katanya.

Sementara dasar pencabutan PT Golden Adrenalin Futures, Hasan mengatakan, perusahaan tersebut saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Untuk PT Prima Antardana Futures, pencabutan status karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah memproses perizinan ke Bappebti dan tidak ditemukan kantor atas nama perusahaan yang bersangkutan.

Dia mengatakan, pencabutan keanggotaan tersebut dilakukan oleh BBJ sebagai komitmen manajemen untuk menegakkan integritas pasar.

"Manajemen BBJ juga mengingatkan pada seluruh jajaran anggota BBJ citra industri perdagangan berjangka yang telah baik jangan sampai dirusak oleh segelintir pelaku usaha yang enggan merubah paradigma bisnisnya," katanya.

Kebijakan untuk selalu menjaga integritas pasar akan terus dilakukan untuk menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat pada sistem perdagangan berjangka. (*/dar)