"Sejak Sabtu, Kombes Irman sudah ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Soenarko DA kepada pers di Jakarta, Selasa (20/09).
Namun demikian, Soenarko tidak menjelaskan secara tegas penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Kombes Irman dan perannya dalam penyidik kasus pembobolan BNI tersebut.
Ketika ditanya apakah Kombes Irman disuap, Soenarko tidak menjawabnya. "Pokoknya yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik," ungkapnya.
Irman merupakan penyidik dari Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Samuel Ismoko. Ismoko disebut-sebut menerima uang sebesar US$20 juta dari Adrian sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand pada Desember 2003 lalu.
Ismoko sebelumnya pernah diadili dalam sidang kode etik dengan dugaan menerima suap dari Adrian dan pada akhirnya iapun dicopot dari posisi Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri.
"Sampai saat ini, Ismoko masih dalam penyidikan oleh tim Polri," ungkapnya.
Tujuh Anggota Polri
Sementara itu, terkait dengan kasus 15 rekening bermasalah, kini terdapat tujuh anggota Polri yang statusnya sudah ditingkatkan dari pemeriksaan ke penyidikan yang nantinya akan ditangani oleh Barekskrim.
Sebelumnya ada tiga anggota yaitu berinisial Z, MR dan KM, sekarang ini bertambah empat lagi yaitu G, MD, LM dan AS. Empat tersangka tersebut masih aktif sebagai anggota Polri," ungkapnya.
Menurut dia, anggota Polri berinisial G adalah dari kelompok Perwira Tinggi, sedagkan MD, LM dan AS adalah dari Perwira Menengah (Pamen).
Sedangkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya dari 15 yang terkait dengan rekening bermasalah itu masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Aryanto Boedihardjo menjelaskan bahwa Senin pekan depan, berkas penyidikan terhadap oknum tersebut yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Keamanan (propam) Polri akan melimpahkannya ke Bareskrim.
Menurut dia, oknum tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Bareskrim karena permasalahannya sudah masuk dalam tindak pidana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani yang mengatakan, berkas penyidikan terhadap tujuh perwira itu akan dilimpahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin pekan depan.
"Ini sudah masuk masalah pidana jadi yang menangani Badan Reserse dan Kriminal," katanya.
Hasil pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada Kepala Polri, Juli lalu. Dalam laporannya, lembaga itu menyebutkan adanya 15 anggota kepolisian yang memiliki rekening mencurigakan. (*/lpk)