< >

Timbun 17,5 Ton BBM, Polisi Panggil Pertamina VIII

Jum'at, 23 September 2005 12:09
Kapanlagi.com - Polres Jayapura akan memanggil PT. Pertamina Unit Pemasaran (UP) VIII, Jayapura berkaitan kasus penyeludupan BBM ke Negara Tetangga Papua Nugini (PNG), serta kepemilikan pengkalan dan Penimbunan 17.5 ton BBM.

Kapolresta Jayapura, Papua, AKBP Paulus Waterpauw di Jayapura, Jumat mengakui, pihaknya teleh melayangkan surat kepada pihak Pertamina, untuk dihadirikan sebagai "saksi ahli" dalam kasus penimbunan dan penyeludupan BBM ke PNG.

Menurut Kapolresta Waterpauw, pemeriksaan terhadap pihak Pertamina itu, disababkan, akibat penimbunan 17,5 ton BBM oleh oknum pemilik pangkalan (D.W) di Dok V, distrik Jayapura Utara, kota Jayapura.

Pihak Pertamina diharapkan memberikan keterangan yang jelas dan sejujur-jujurnya terhadap kepemilikan 17,5 ton BBM, milik (D.W), yang selama ini menjual BBM tersebut kepada warga negara Papua Nugini (PNG), tanpa izin yang telas dari pihak Pertamina.

Dikatakan, penangkapan terhadap oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM itu, dikembangkan aparat penyidikan, atas pemeriksaan terhadap enam orang penyeludup BBM yang ditangkap Satroltas Marinir TNI AL pekan lalu.

Ke enam penyeludupan BBM itu, tiga orang warga negara Indonesia dari Jayapura, dan tiga orang lagi berwarga negara PNG, dan setelah ditangkap ternyata tidak memiliki surat lengkap, terutama Paspor perlintas batas.

Kasus penyeludup dan penimbunan 17,5 ton BBM itu, kini berjumlah tujuh orang, mereka sementara dalam tahanan Mapolresta Jayapura, menunggu proses penyidikan lanjutan.

Pengembangan penyidikan terhadap kepemilikan 17,5 ton BBM itu akan dihadirkan pihak PT. Pertamina sebagai "Saksi Ahli" dari mana BBM tersebut diambil oleh oknum (D.W), yang kini masih menekam di Polresta Jayapura.

Oknum (D.W) kini diperiksa penyidik polresta Jayapura, masih berstatus sebagai "Saksi" semantara untuk membuktikan penimbunan BBM itu, pihak penyidik terus memanggil Pertamina, untuk meminta keterangan yang jelas berkaitan dengan kepemilikan itu.

Waterpauw yang juga matan Kapolresta Mimika itu, mengakui, sebanyak 17,5 ton BBM itu, kini disita dan amankan aparat polisi, sambil menunggu keterangan saksi-saksi terhadap kepemilikan penimbunan serta penyeludupan BBM itu.

Kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk membuktikan melalui pemeriksaan " saksi ahli" data penyedikan terhadap penimbunan dan penyeludupan BBM yang dinilai merugikan negara dan masyarakat di provinsi tertimur itu. (*/rit)