< >

HM Supito, Tersangka Lain Kasus Rumah Pompa Blora

Jum'at, 23 September 2005 10:11
Kapanlagi.com - Penyidikan dugaan penyimpangan dana Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pembangunan rumah pompa di Desa Mendenrejo, Kabupaten Blora, terus bergulir, karena setelah menetapkan HM Supito sebagai tersangka, Kejati juga akan mengumumkan tersangka lain.

Namun Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Zulkarnain, SH, di Semarang, Jumat, belum mau menyebutkan nama-nama tersangka lain dalam perkara dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 800 juta ini.

Ketua Komisi C DPRD Jateng Drs HM Supito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana instruksi gubernur (ingub) untuk Desa Mendenrejo, Kradenan, Blora senilai Rp 800 juta.

Supito yang kini Ketua Komisi C DPRD Jateng ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah pengelola proyek pembangunan rumah pompa itu.

Dana ingub itu dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk Kelompok Tani Sri Rejeki diberikan untuk memenuhi proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Kelompok Tani Makmur Desa Mendenrejo.

Setelah cair pada Juli 2004, dana ditransfer ke rekening Bupati Bupati Blora Basuki Widodo melalui Bank BPD Jateng Blora. Dana ini diserahkan Bupati kepada Supito.

Kepada Direktur CV Mitra Sejati Semarang Yudiono Lunarno, Supito memerintahkan secara lisan untuk pembangunan pompa air tanpa ikatan kerja, namun proyek ini belum selesai karena pasokan dana dari Supito tersendat.

Ketika ditanyakan apakah tersangka lain juga termasuk dari Mitra Sejati, Zulkarnain tetap belum mau menyebutkannya. (*/rit)