< >

Pengadilan 'Genocide' Rwanda Dakwa Semua Tersangka

Jum'at, 23 September 2005 13:25
Kapanlagi.com - Pengadilan pembasmian etnik (genocide) untuk Rwanda mengatakan Kamis pengadilan itu telah mengeluarkan dakwaan pada semua tersangka yang sejauh ini direncanakannya untuk didakwa karena peran (mereka) dalam pembantaian 1994 di negara itu.

Stephen Rapp, kepala penuntutan di Pengadilan Kejahatan Perang Internasional untuk Rwanda (ICTR), mengatakan bahwa dakwaan terakhir dikeluarkan pada delapan tersangka awal bulan ini.

Di antara delapan tersangka itu adalah Michel Bagaragaza, bekas kepala sektor teh Rwanda, dan mantan direktur teknik Radio Libres des Milles Collines (RTLM) Joseph Serugendo yang ditangkap pekan lalu di Gabon, kata kantor berita Hirondelle yang mengutip ucapan Rapp.

Pejabat bagian penuntutan penting itu bagaimanapun tidak menyebutkan enam tersangka sisanya.

Penuntutan itu memungkinkan penuntut pengadilan mengejar tersangka yang masih bebas berkeliaran.

Di samping itu, ICTR akan mengejar 14 tersangka yang lain yang masih dalam pelarian dan termasuk tersangka pembasmian etnik penting Felisien Kabuga dan mantan menteri perencanaan Auqiustin Ngirabatware.

Pengadilan yang bermarkas di Tanzania itu dibentuk untuk mengadili para tersangka utama dalam pembunuhan besar-besaran 1994 yang mana 800 ribu orang tewas itu. Pengadilan itu sejauh ini telah menghukum 22 tersangka dan membebaskan tiga tersangka yang lain. (*/rit)