< >

Gugatan GP PDIP Ditolak

Jum'at, 23 September 2005 11:13
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan 23 peserta Kongres II PDIP di Bali kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Manika menilai, tata tertib yang digunakan DPP PDIP dalam melaksanakan kongres II di Bali tidak melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga AD/ART.

Majelis hakim juga menyebutkan, penolakan itu juga didasarkan pada ART yang dijadikan dalil Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku kuasa hukum penggugat tidak menjelaskan apakah setiap utusan memiliki satu suara atau setiap cabang satu suara.

Terhadap putusan itu, Petrus Selestinus dari TPDI mengaku tidak menerima. Walau merasa kecewa, TPDI bangga karena pengadilan negeri sudah mau menyidangkan gugatan atau sengketa internal partai.

Sementara itu, Dwi Ria Latifa, kuasa hukum Megawati, mengaku sangat senang atas putusan tersebut. Saat pembacaan putusan hakim, dia sempat berkeringat.

Sekjen DPP PDIP Pramono Anung saat dihubungi tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya atas putusan PN Jaksel itu. Menurut dia, begitu selesai putusan, tim hukum diterima Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

DPP PDIP tidak menyiapkan acara khusus menyambut kemenangannya. Yang penting, kata Pramono, makna putusan itu adalah PDIP bisa membuktikan kepada publik bahwa Kongres II PDIP di Bali sah secara hukum dan tidak ada cacatnya.

Bagaimana nasib para penggugat selanjutnya? Pramono menjelaskan, para penggugat yang tersisa sekitar tujuh orang tetap diberi kesempatan kembali ke PDIP. Mereka juga tidak akan diproses untuk dikenai sanksi dari partai.

Di tempat terpisah, begitu gugatannya ditolak, pimpinan kolektif nasional (PKN) Gerakan Pembaruan (GP) PDIP langsung menggelar rapat mendadak. Mereka segera mempersiapkan pembentukan partai baru, lepas dari PDIP.

Mereka yang kumpul, antara lain, Roy B.B. Janis, Laksamana Sukardi, Noviantika Nasution, dan Pius Lustrilanang. Sukowaluyo Mintohardjo, Arifin Panigoro, dan Sophan Sophian tidak terlihat dalam rapat yang digelar sejak pukul 14.00 itu.

Selesai rapat, Janis menjelaskan bahwa pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim. Mereka menilai, putusan hakim tidak konsisten dengan pertimbangan yang digunakan sebagai dasar putusan. (rew/bun)