< >

KKP Peroleh Dokumen Pendahuluan dari RI-Timor Leste

Jum'at, 23 September 2005 12:39
Kapanlagi.com - Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Timor Timur (Timtim), baik dari Republik Indonesia maupun dari Timor Leste, akan bertemu kembali di Denpasar, Bali pada 26-27 September 2005 untuk menyelesaikan masalah adminstrasi, prosedur kerja dan juga mensahkan anggaran dasar.

"Setelah itu, KKP akan memulai kerja substantial. Kita sudah memperoleh beberapa dokumen pendahuluan, baik dari Timor Leste dan Indonesia, dan setelah itu proses mempelajari dan analisis sudah dimulai," kata salah satu anggota KKP dari Timor Leste, Dr Dionisio Babo Soares, SH, M.Phil di Dili, Jumat (23/9).

Ia mengemukakan, dengan rencana agenda seperti itu, maka fokus KKP saat ini adalah menuntaskan koordinasi internal organisasi itu, dan baru setelah itu akan menuju pada kinerja yang signifikan.

Sekaligus, ia juga menjelaskan kembali keterangan sebelumnya bahwa KKP Timtim belum menentukan nama-nama orang yang akan dimintai informasi untuk membantu proses penegakan kebenaran sehubungan dengan masalah pelanggaran HAM sebelum dan setelah jajak pendapat di Timtim pada tahun 1999.

"Komisi belum menentukan nama-nama yang akan dimintai informasi untuk membantu proses penegakan kebenaran, namun baru dalam tahap rencana dan indentifikasi kasus serta nama-nama yang berhubungan dengan kasus-kasus yang diprioritaskan sebagai kasus yang representatif dalam level menengah ke atas," kata Dosen Fakultas Hukum Universidade da Paz, Dili, Timor Leste itu.

Pada paruh pekan kedua September 2005, Dionisio Babo Soares, yang alumni Fakultas Hukum Universitas Undayana (Unud) Denpasar itu, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengutip pernyataan Kepala Sekretariat Ad-Interim KKP Timtim, Kristio Wahyono di Denpasar.

Dalam pernyataan tersebut, Kristio Wahyono menyatakan, KKP Timtim memastikan bakal meminta keterangan Jenderal (purn) Wiranto terkait pelanggaran HAM sebelum dan setelah jajak pendapat 1999. Nama Wiranto disebut dalam daftar yang diajukan pihak Timor Leste maupun Indonesia.

Rujukannya, Timor Leste mengacu pada data Serious Crime Unit (SCU) bentukan PBB, sedang Indonesia mengacu pada data KPP HAM dan Jaksa Agung.

"Oleh karena itu, komisi belum melakukan pemberitaan resmi mengenai hal-hal yang bersifat spesifik seperti yang diungkapkan dalam pemberitaan tersebut, apalagi memastikan nama-nama," kata "Didi", panggilan karib Dionisio Babo.

Sebenarnya, kata dia, selain masalah anggaran dasar (set of Rules), program dan kalender kerja, komisi baru melakukan brainstorming mengenai masalah metodologi dan mekanisme kerja dan juga brainstorming mengenai pendekatan terhadap para pelaku, dan proses untuk menghimpun informasi dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran sesuai dengan mandat yang diberikan kedua presiden kepada komisi.

Tugas KKP

Tugas KKP adalah mempromosikan, memajukan rekonsiliasi dan persahabatan serta memastikan tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa seperti masa lalu.

Dalam melaksanakan tugas, KKP diberikan empat hak khusus. Pertama, dijamin kebebasan gerak di seluruh wilayah Indonesia dan Timor Leste. Kedua, dijamin akses terbuka untuk seluruh dokumen, termasuk dokumen Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KKP) HAM, dokumen pengadilan ad hoc HAM, dokumen Panel Khusus Kejahatan Serius Dili dan laporan khusus dari Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CRTR) di Timor Leste.

Ketiga, hak untuk mewawancarai semua orang yang memiliki informasi relevan. Keempat, setiap anggota KKP akan mendapat pengaturan keamanan, baik kepada KKP, anggota-anggotanya, maupun orang-orang yang akan diwawancarai.

KKP ini, didukung dengan landasan hukum yang sangat kuat, yakni pernyataan bersama yang ditandatangani kedua presiden yang terkait, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Xanana Gusmao.

Prinsip-prinsip KKP juga tertuang dalam undang-undang kedua negara, yakni Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 mengenai pembentukan rekonsiliasi dan UU Timor Leste Nomor 10 Tahun 2001 mengenai pembentuk Komisi Rekonsiliasi dan Persahabatan.

Masa kerja KKP seperti yang tertuang dalam ToR adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi jika memang diperlukan. Sedangkan masalah anggaran KKP akan dibebankan kepada kedua negara. (*/bun)