< >

Presiden: Laporkan Penyelewengan BBM ke 021-3518152

Jum'at, 23 September 2005 14:00
Kapanlagi.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada masyarakat untuk melaporkan penyelewengan penyaluran BBM dan ketidakberesan penyaluran kompensasi akibat kenaikan harga BBM ke nomor telepon 021-351 8152 serta nomor faksimili 021-351 8039, yang akan ditangani tim khusus.

"Presiden minta laporan dan masukan dari seluruh masyarakat Indonesia soal kebijakan kenaikan harga BBM," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pemberantasan KKN/Pengelola PO BOX 9949 Sardan Marboen, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.

Masyarakat diminta melaporkan jika terjadi kejahatan penimbunan, pengoplosan dan penyelundupan BBM.

Selain itu, presiden juga meminta laporan mengenai penyelewengan atau korupsi yang menyangkut kompensasi akibat kenaikan harga BBM untuk bidang pendidikan, kesehatan dan subsidi tunai langsung ke masyarakat.

Sardan menjelaskan, melalui Biaya Operasi Sekolah (BOS) untuk sekolah dasar hingga sekolah tingkat menengah, maka sekolah bisa gratis. Sementara di bidang kesehatan, mereka yang dirawat di puskesmas dan rumah sakit kelas tiga juga gratis.

Di bidang infrastruktur desa, lanjut Sardan, setiap desa tertinggal mendapat bantuan senilai RP 250 juta per desa.

"Jaga bagaimana realisasinya," kata Sardan, seraya menambahkan, pemerintah juga memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat miskin senilai Rp100 ribu per keluarga per bulan yang akan diberikan per tri wulan.

Ia mengatakan, bahwa laporan masyarakat dapat disampaikan dengan menghubungi tim PO BOX 9949 melalui nomor telepon dan faksimili tersebut di atas. Tim akan menerima langsung telepon tersebut.

Pada kesempatan itu Sardan juga menjelaskan surat-surat yang masuk ke PO BOX 9949. Sejak awal Juni 2005 telah diterima 13.405 surat di mana 6.023 memberikan dukungan kepada presiden, 415 mempersoalkan layanan publik, 334 mengenai bantuan hukum, 272 masalah korupsi dan 177 tentang tata pengelolaan yang baik.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah adalah dituangkan langsung dalam kebijakan presiden dan diteruskan ke departemen terkait. Sebanyak 63 surat disalurkan ke Depdiknas, 58 surat ke Mabes Polri, 56 ke Depdagri dan 38 ke kantor Meneg PAN serta 34 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, juga ada yang dikirimkan ke Pemda yakni 43 ke Pemda Jabar, dua ke Pemda DKI Jakarta, 23 ke Pemda Sumatera Utara, 16 ke Jawa Tengah dan 16 Sulawesi Tengah. (*/rit)