< >

Giliran Ismoko Diperiksa sebagai Tersangka Kasus BNI

Jum'at, 23 September 2005 18:47
Kapanlagi.com - Setelah Kombes Irman Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selanjutnya pihak Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh Adrian Waworuntu.

"Brigjen Ismoko hari ini diperiksa secara intensif sejak pagi pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Penyalahgunaan Wewenang anggota Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/09).

Dijelaskannya, periksaan terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, oleh tim penyidik yang dipimpin Brigjen Pol Indarto di lantai empat Gedung Bareskrim.

Menurut dia, pemeriksaan Ismoko dilakukan, setelah kemarin tim memeriksa 24 saksi yang terdiri dari lima anggota Polri, dan 19 warga sipil.

Berdasarkan pengakuan Irman Santoso, lanjut Manggabarani, penyalahgunaan wewenang tersebut atas perintah dari pimpinan Direktur II, yang saat itu dijabat Ismoko. "Irman mengaku, diperintah oleh atasannya (Ismoko)," ungkapnya.

Namun ia menolak menjelaskan, jenis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ismoko dan kawan-kawan. "Mereka patut dapat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Itu saja intinya," katanya.

Sementara itu, Kombes (Pol) Imam Santoso sejak hari Sabtu lalu (17/09) telah ditahan di Rutan Mabes Polri yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang pada saat sebagai penyidik terkait kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh Adrian Waworuntu.

Irman merupakan penyidik dari Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Samuel Ismoko. Ismoko disebut-sebut menerima uang sebesar US$20 juta dari Adrian sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand pada Desember 2003 lalu. (*/lpk)