Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso di Jakarta, Rabu menyatakan, Tim menyimpulkan bahwa dibanding kondisi satu setangah tahun lalu pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam memperbaiki kualitas produk ekspor dengan hasil cukup positif.
"Dari hasil kunjungan Tim Inspeksi UE selama berada di Indonesia disimpulkan Indonesia tetap memiliki peluang ekspor produk perikana ke Uni Eropa," katanya.
Tim inspeksi dari UE berkunjung ke Indonesia dalam rangka reevaluasi atau tindak lanjut atas kunjungan sebelumnya yang dilakukan satu setengah tahun lalu.
Selama di Indonesia, inspeksi difokuskan pada aspek legalitas atau landasan hukum dalam sistem pengawasan dan jaminan mutu produk perikanan.
Menurut Aji, secara legalitas competent authority yang bertanggung jawab atas ekspor perikanan Indonesia ke UE yakni Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dilaksanakan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP).
Sementara itu dalam penanganan ikan di atas kapal, UE meminta pemerintah Indonesia segera mengklarifikasi kegiatan pembekuan yang dilaksanakan di atas kapal perikanan mengingat dengan perkembangan teknologi, saat ini fungsi kapal perikanan tidak hanya untuk menangkap ikan namun juga penanganan pasca panen penangkapan dan pembekuan.
Selain itu, perusahaan yang melakukan ekspor ke UE wajib memiliki nomor ijin (approval number), namun hasil inspeksi menyarankan daftar perusahaan yang memiliki nomor ijin perlu diteliti ulang karena banyak yang memilikinya tetapi sedikit yang melakukan ekspor. (*/lpk)