Sidang yang berlangsung hanya sekitar sepuluh menit tersebut, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Nazar Amir turut hadir dalam persidangan tersebut dan pihak kuasa hukum Nurlela.
Menurut Panitera Kepala Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ali Fahmi SH, sebenarnya keputusan cerai ini sudah bisa diputuskan sejak sidang kedua yang lalu, karena dari kedua belah pihak, baik Nazar dan Nurlela sudah menyepakati perceraian.
"Mereka sudah menyepakati satu sama lain di luar sana. Jadi tak ada yang perlu diperdebatkan lagi. Kalau pun mereka berdua nantinya hidup bersama lagi, sepertinya hal itu tidak menutup kemungkinan," ujar Ali Fahmi. (kl/zee/bun)