"Saat ini, revisi BCA antara Indonesia-Malaysia telah menyepakati dua hal penting yakni lama tinggal dan "acces area", serta berapa pos ke luar masuk di wilayah perbatasan kedua negara," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nurjaman, di Kuala Lumpur, Kamis (15/12).
Ditemui usai menghadiri penutupan Sidang ke-34 GBC Malindo, ia menjelaskan, BCA antara Indonesia dan Malaysia disepakati pada 1967. Namun, tambah dia, seiring dengan makin kompleksnya permasalahan di wilayah perbatasan kedua negara maka dilakukan revisi kembali dan telah disahkan pada 1984.
"Hanya saja, dalam kesepakatan 1984 belum disepakati mengenai lama tinggal, dan acces area. Untuk itu, kedua pihak kembali melakukan revisi terhadap kesepakatan BCA pada 24 November 2005," ujarnya.
Dalam revisi tersebut, tambah Progo, disepakati lama tinggal 14 hari dan dari acces area ditentukan berdasarkan titik-titik tujuan yang telah disepakati yakni tidak melebihi kawasan distrik dan sub distrik di sekitar perbatasan atau kecamatan berbatasan dengan menggunakan pas lintas batas.
"Kami berharap, kesepakatan yang telah dicapai ini akan segera ditandatangani oleh kedua menteri dalam negeri masing-masing negara yaitu Depdagri dan Departemen Hal Ikhwal Dalam Negeri Malaysia," katanya.
Revisi itu, tambah dia, dapat menjadi legitimasi bagi warga masyarakat Indonesia dan Malaysia di perbatasan, untuk melakukan kegiatan sosial dan ekonominya.
Pendek kata, kesejahteraan masyarakat di perbatasan baik Indonesia maupun Malaysia, dapat ditingkatkan.
Progo mengatakan, BCA juga berlaku untuk wilayah perbatasan di Kalimatan Barat, Kalimantan Timur dan Riau. (*/lpk)