Registrasi Pelanggan Seluler Prabayar Dimulai
Kapanlagi.com - Pemerintah (Depkominfo) mengumumkan dimulainya registrasi nomor pelanggan seluler prabayar operator telekomunikasi, dengan batas waktu hingga April 2006. Acara kick off atau dimulainya registrasi dilakukan di Kantor Departemen Kominfo, Jakarta, Kamis, yang disaksikan Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko. Dalam sosialisasi registrasi tersebut juga dihadiri sejumlah direktur perusahaan telekomunikasi, antara lain, Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja, Direktur Consumer PT Indosat, Johnny Swandi Sjam, dan Direktur Excelcomindo, Rudiantara. "Proses registrasi identitas pengguna kartu seluler prabayar serentak dimulai hari ini, semua operator seluler akan menggalang proses registrasi melalui layanan pesan singkat (SMS), yang dikirim ke nomor pendek 4444," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Menurut Basuki, sebelum mengirim identitas diri melalui SMS, pelanggan seluler akan dikirimi SMS tata cara registrasi masing-masing operator, dengan format yang tentunya tidak seragam. "Pelanggan akan diberitahu tatacara registrasi dan dipandu dalam melakukan pendaftaran. SMS yang terkirim dari pelanggan tidak ada pungutan atau gratis," tegas Basuki. Sementara itu, Direktur Consumer Indosat, Johnny Swandi Sjam (yang mewakili operator) menandaskan, operator berkomitmen tidak akan membebankan apapun terhadap pelanggan. "Jadi kami harapkan bagi pelanggan yang nomor ponselnya sudah aktif (excisting) jangan ragu untuk memberi data yang sebenarnya. Ini akan mempermudah tugas yang diberikan pemerintah kepada operator," kata Johnny. Terkait dengan registrasi pelanggan baru, Dirjen Postel Basuki mengatakan, diserahkan kepada masing-masing operator, tapi sekurang-kurangnya pelanggan baru harus menyiapkan identitas seperti KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar. "Pelanggan juga diwajibkan mengirim foto kopi bukti identitas yang disertakan dalam registrasi. Pengirimannya bisa diserahkan langsung ke gerai-gerai operator, atau dikirim melalui PT. Pos, ke alamat yang ditetapkan setiap operator," kata Basuki. Tuntas April Menurut Dirjen Basuki, program registrasi yang mengacu pada KM Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005, diberi batas waktu hingga 28 April 2006. "Jika melebihi batas yang ditentukan, maka nomor pelanggan akan mati atau diblokir," kata Basuki. Sementara untuk validasi atau pembuktian benar tidaknya identitas dari pelanggan tersebut, operator diberi kesempatan untuk melakukannya secara terus-menerus, tidak terbatas sampai 28 April 2006 saja. Menanggapi hal itu, Dirut PT Telkomsel, Kiskenda Suriahardja menegaskan, regulasi dari pemerintah tentang registrasi prabayar harus didukung semua pihak. "Bagi Telkomsel, komitmen ini sudah dipersiapkan sejak jauh hari dengan mempersiapkan infrastruktur. Telkomsel telah mewujudkannya dengan penyediaan sinyal hingga ke tingkat kecamatan," tegas Kiskenda. Ia juga menjelaskan, dari sekitar 16 juta pelanggan prabayar Telkomsel, sebanyak 3 juta nomor sudah teridentifikasi karena masuk dalam program SimpatiZone. Sedangkan pelanggan kartu AS telah teregister sebanyak ratusan nomor melalui program GenkAsyik. Sementara itu, Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto mengatakan, untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, Depkominfo juga mengeluarkan biaya untuk sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat. "Postel menyiapkan dana sekitar Rp80 juta, sedangkan dana lainnya disumbangkan oleh semua operator yang mencapai sekitar Rp190 juta," tegas Gatot. (*/lpk) |