< >

Tata Niaga Formalin Perlu Diatur Kembali

Kamis, 05 Januari 2006 18:06
Kapanlagi.com - Komisi IX DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat dan kesehatan berpendapat, tata niaga formalin perlu diatur kembali mengingat makin gencarnya penyalahgunaan bahan kimia berbahaya antara lain untuk mengawetkan mayat itu untuk mengawetkan bahan pangan yang sangat meresahkan masyarakat.

"Tata niaga dan pengawasan formalin perlu diatur kembali, karena formalin termasuk bahan berbahaya yang bisa berdampak kepada orang yang mengkonsumsinya," kata Ketua Komisi IX DPR, dr. Ribka Tjiptaning (F-PDIP) kepada pers di Jakarta, Kamis (05/01).

Tjiptaning bersama pimpinan Komisi IX lainnya, antara lain dr. Charles Mesang (Wakil Ketua/F-PG), Max Sopacua (Wakil Ketua/F-PD) mengakui penggunaan formalin pada bahan makanan sampai pada tahap meresahkan. "Padahal, mestinya formalin itu bahan untuk industri tekstil, pupuk urea, plywood, kaca, pembersih dan lain-lainnya," katanya.

Karena itu, menurut Charles, tata niaga formalin perlu diatur dengan baik dan tidak memberi kemungkinan untuk disalahgunakan bagi keperluan lain, seperti pengawetan makanan. Untuk itu, distribusi dan pengawasan perdagangan formalin perlu ditingkatkan, jangan sampai disalahgunakan oleh pihak lain.

Max Sopacua mengatakan, penyalahgunaan bahan berbahaya apalagi untuk campuran makanan sudah ada aturannya. Penyalahguna bisa dituntut hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara lima tahun.

Namun dia mengakui, sosialisasi peraturan itu belum dilakukan, sehingga masyarakat tidak tahu dampak bahaya penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut.

Untuk itu, Max berpendapat perlunya dianggarkan dana sosialisasi dan penyuluhan berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya itu, jangan sampai rakyat terus-menerus menjadi korbannya.

Ia berpendapat, dari segi pembidangan tata niaga formalin masuk dalam departemen perdagangan. Namun akibat penyalahgunaannya mengkait departemen kesehatan dan kesejahteraan rakyat. "Karena itu, tata niaga dan pengawasan bahan berbahaya termasuk formalin harus menjadi perhatian para instansi terkait itu."

Ribka Tjiptaning juga menandaskan, komisinya segera akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Badan POM seusai masa reses. "Kami ingin membicarakan hal ini sebagai masalah bersama yang harus dipecahkan bersama."

Bahkan, menurut Tjiptaning banyak produk lain, seperti obat pelangsing yang sebenarnya berdampak berbahaya bagi penggunanya. "Ini juga harus ditertibkan," tuturnya. (*/lpk)