Tataniaga Tak Cakup Sertifikasi Bebas Formalin

Kapanlagi.com - Tataniaga formalin yang sedang disiapkan pemerintah tidak mencakup soal keharusan sertifikasi bebas formalin bagi produsen makanan karena hal itu akan memberatkan pengusaha kecil menengah.

"Tujuannya seperti itu, tapi istilahnya bukan (sertifikasi--red)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departamen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Senin (09/01).

Pengertian sertifikasi selama ini, lanjut dia, mengandung unsur biaya yang memberatkan pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang diduga merupakan kalangan yang paling banyak menggunakan formalin sebagai bahan pengawet produknya.

"Tanggung jawab Departemen Perdagangan adalah dalam rangka pengaturan distribusi hasil produksi dalam negeri maupun eks-impor. Dan tataniaga formalin adalah dalam rangka monitor distribusi atau pergerakan formalin di daerah," kata Ardiansyah.

Peraturan menteri yang membahas mengenai tataniaga formalin, menurut Ardiansyah, masih sedang dibahas. Sementara itu, pemeritah telah membentuk tiga tim untuk menangani kasus penyalahgunaan formalin tersebut.

"Ketika rapat pekan lalu di Menkokesra, telah dibentuk tiga tim yaitu, tim penanggulangan, tim penyelamatan produsen dan pedagang, serta tim pembinaan dan penyuluhan," tutur Ardiansyah.

Dalam rapat tersebut, para menteri memandang sistem sertifikasi tidak akan diimplementasikan untuk keperluan perlindungan konsumen dari penggunaan formalin dalam makanan.

Ardiansyah mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan registrasi seperti yang dilakukan selama ini oleh BPOM terhadap makanan yang beredar atau lebih mengarah pada pembinaan UKM.

"Tim penyelamatan usaha kecil rapat hari ini di tempat Dirjen Usaha Kecil dan sosialisasi serta informasi akan dilakukan Menkominfo," katanya. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com