"Bea Cukai tetap melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya. Artinya beras itu hanya diimpor oleh Bulog dan kemasannya jelas-jelas diterakan disitu, Bulog," kata Dirjen Bea Cukai, Eddy Abdurrachman usai rakor di Gedung Departemen Keuangan, Senin (09/01).
Dia menambahkan pihaknya hanya akan melakukan pengawasan saat beras impor tersebut mulai masuk ke pelabuhan.
"Diluar itu bukan urusan kita. Kalau dia sudah memenuhi semua ketentuan termasuk izinnya, dokumen verifikasi dari surveyor, dan Bulog sudah bayar bea masuk, kita keluarkan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika beras masuk pelabuhan, pihaknya akan melakukan pengecekkan apakah beras itu hanya diimpor oleh Bulog dan apakah dokumen verifikasi pemeriksaan oleh surveyor sudah ada.
"Baru kemudian diperiksa apakah jumlahnya sesuai dengan yang disebutkan pada izinnya," katanya
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Mari pangestu mengadakan rapat koordinasi dengan Dirjen Bea-Cukai, Bareskrim Polri, Direktorat Polisi Air, Kepala Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian, dan PT Surveyor Indonesia (surveyor independen yang melakukan verifikasi barang yang diimpor/pre-shipmen inspection) di Depdag.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama dan koordinasi pengamanan serta pengawasan impor beras oleh Bulog.
Mendag meminta, aparat di lapangan agar tidak segan-segan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran izin impor yang diberikan pemerintah kepada Bulog.
Pengamanan dan pengawasan dilakukan dengan memastikan beras impor masuk ke pelabuhan sesuai dengan alokasinya dan sebelum batas akhir impor beras, yaitu 31 Januari 2006.
Impor beras sebanyak 110 ribu ton itu akan masuk melalui pelabuhan Belawan (24.600 ton), Dumai (7.000 ton), Bitung (16.800 ton), Balikpapan (6.750 ton), Ambon (6.000 ton), Sorong (11.000 ton), Jayapura (6.000 ton), Kupang (19.850 ton), dan Lhokseumawe (12.000 ton). (*/lpk)