"Adanya UU ditujukan untuk menjamin adanya kompetensi bahasa asing tapi tanpa merusak bahasa Indonesia yang merupakan aset persatuan nasional yang sangat bagus," kata Mendiknas di Jakarta, Senin (09/01).
Ia menyebutkan, penguasaan bahasa-bahasa asing penting, sangat diperlukan tetapi tidak boleh kemudian merusak atau menghilangkan bahasa Indonesia.
"Yang diperlukan adalah kompentensi berbahasa asing tanpa mengorbankan kesatuan kita berbahasa Indonesia, karena ketika kita mulai berbahasa asing ada kecenderungan bahasa sendiri menjadi ditinggalkan," katanya.
Selain melindungi bahasa Indonesia, jelas Bambang, UU tentang Bahasa juga ditujukan sebagai landasan hukum bagi pengembangan bangsa Indonesia pada penguasaan bahasa-bahasa asing penting.
"Itu juga akan menjadi landasan bagi pengusaan bahasa-bahasa asing penting seperti bahasa Inggris dan lainnya. Akhir-akhir ini bahasa Mandarin juga makin menguat posisinya," katanya.
Menurut Mendiknas, UU tentang Bahasa juga ditujukan untuk melindungi bahasa daerah yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia.
Bahasa-bahasa daerah, katanya, saat ini terdesak oleh bahasa asing dan bahasa Indonesia sendiri.
"Ini adalah masalah perimbangan bagaimana tetap mempertahankan bahasa daerah, bagaimana tetap menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dan bagaimana penguasaan terhadap bahasa asing," katanya.
Menurut dia, RUU tentang Bahasa diarahkan bagi berbagai maksud itu dan saat ini sedang dipelajari bagaimana rumusannya.
"Baik RUU tentang Perbukuan maupun RUU tentang Bahasa sedang disusun naskah akademiknya," katanya. (*/lpk)