< >

Butuh Tiga Liter Formalin untuk Satu Mayat

Selasa, 10 Januari 2006 06:25
Kapanlagi.com - Bahan kimia formalin yang digunakan untuk pengawetan satu mayat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sedikitnya membutuhkan sekitar tiga liter formalin.

"Untuk mengawetkan satu mayat agar bertahan hingga lebih dari satu minggu, hanya membutuhkan sedikitnya tiga liter formalin yang dimasukan ke tubuh mayat melalui selang infus," kata Ahli Forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Jakarta, Dr Mun'im Idris, Senin (09/01).

Kaitanya dalam dunia kedokteran, bahan formalin digunakan untuk kepentingan pemeriksaan microskopik dan mengawetkan mayat agar tidak rusak atau membusuk selama beberapa hari.

"Dalam dunia medis formalin biasanya gunakan untuk kepentingan memeriksa organ manusia yang tidak dapat dilihat secara kasat mata atau mikroskopik. Sebelum kami periksa dengan alat bantu mikroskop, organ yang akan kami periksa atau teliti harus terlebih dahulu celupkan ke cairan formalin agar organ tersebut bertahan hingga beberapa hari dan tidak menimbulkan perubahan tektur," terangnya.

Dikatakan dia, pengawet mayat dengan nama pasar formalin ini sesungguhnya adalah senyawa Formaldehid dalam air dengan konsentrasi beragam antara 10% sampai 50% tetapi rata-rata yang ada di pasaran adalah 37%.

Mun'im mengaku sejauh ini tidak ada kesulitan untuk mendapatkan formalin. Sebab, bahan kimia tersebut dijual bebas di pasaran dengan harga yang sangat terjangkau, sehingga tidak heran jika formalin juga digunakan untuk mengawetkan sejumlah produk makanan.

Menurut dia, penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan sesungguhya telah dilarang sejak tahun 1982, namun masyarakat tetap tidak mau tahu ancaman bahaya akibat penggunaan bahan kimia tersebut.

Ia menambahkan keberadaan Formalin sebagai salah satu bahan berbahaya yang tanpa sadar berada dalam makanan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari harus segera mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait apalagi kejadian itu telah berlangsung selama puluhan tahun. (*/lpk)