"Kalau selama ini berjalan parsial, maka mulai saat ini kita coba satukan gerak dan langkah untuk mengatasi masalah penyalahgunaan bahan tambahan makanan ini," kata Kepala Tim Penyidikan Satgas Penanganan Bahan Tambahan Makanan Jakarta, Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Jakarta, Senin.
Carlo yang juga Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan hal itu usai menggelar rapat gabungan Satgas Penanganan Bahan Tambahan Makanan di Mapolda Metro Jaya.
Satgas itu meliputi wakil dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Dinas Peternakan, Perikanann dan Kelautan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Provinsi.
Carlo mengatakan, satgas itu pekan ini akan segera bergerak untuk mengatasi penyalahgunaan pemakaian bahan tambahan di Jakarta dengan melibatkan semua unsur yang ada di dalam satgas.
"Satgas ini dibentuk untuk waktu enam bulan dan bisa diperpanjang. Kami berharap, dalam kurun waktu itu, penyalahgunaan bahan tambahan makanan akan hilang atau minimal mendekati nol," katanya.
Tentang tergabungnya unsur kejaksaan, Carlo mengatakan, pelibatkan unsur kejaksaaan untuk mencegah bolak-balik perkara antara penyidik dengan jaksa penuntut umum yang bisa menyebabkan persidangan tertunda.
"Kalau jaksa dilibatkan sejak penyidikan maka berkas perkara bisa segera P21 (dinyatakan lengkap) karena sejak awal penyidikan jaksa memberikan pertimbangan dalam kelengkapan berkas," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam survei akhir tahun 2005 lalu menyebutkan, bahwa ikan asin, tahu dan tempe yang dikonsumsi masyakat banyak mengandung formalin yang membahayakan kesehatan tubuh," katanya. (*/erl)