< >

SMS Jadi Bukti Tindak Pidana Pemerasan Saksi Kasus Jamsostek

Rabu, 11 Januari 2006 23:21
Kapanlagi.com - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) mengajukan bukti berupa layanan pesan singkat (short messaging service/SMS) yang ada dalam ponsel milik mantan Ketua Majelis Hakim perkara Jamsostek, Herman Alossitandi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu saksi perkara tersebut.

"Bukan rekaman suara, tapi SMS-SMS. Itu bukti baru juga," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu (11/01), mengenai bukti baru dalam kasus pemerasan saksi perkara Jamsostek yang selama ini disebut-sebut berupa rekaman suara.

Disinggung lebih jauh mengenai isi pesan singkat itu, Hendarman mengelak dan tidak menyebutkan isi SMS tersebut.

Herman menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum panitera Jimmy A. Lumanauw terhadap salah seorang saksi dalam perkara Jamsostek, analis investasi PT. Jamsostek, Walter Sigalinggi. Penetapan tersangka berikut penahanan Herman dilakukan pada Senin, 9 Januari lalu, menyusul hasil pemeriksaan Jimmy di hadapan penyidik yang menyebut-nyebut Herman sebagai pihak yang menyuruhnya melakukan pemerasan terhadap saksi.

Oknum panitera itu ditangkap oleh Tim Tastipikor di Resto Chamoe-Chamoe di Kawasan Semanggi pada Selasa, 3 Januari sekitar pukul 22.00 WIB sedang bersama Walter Sigalinggi yang merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi Jamsostek.

Herman menjadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT. Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Dirut Jamsostek. Jimmy sendiri tidak termasuk sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya sidang perkara itu. Baik Jimmy maupun Herman, telah dinonaktifkan dari statusnya masing-masing sebagai panitera dan hakim menyusul penahanan keduanya di Mabes Polri.

Tim Tastipikor telah menyita uang tunai, ponsel milik Jimmy, ponsel milik Herman, serta alat perekam milik saksi Walter berisi pembicaraan JAL dan Herman.

Hendarman yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu mengatakan, pihaknya memastikan agar Herman didampingi pengacara terkait perkara yang melibatkannya adalah kasus tindak pidana.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Hendarman.

Ia menjelaskan, Herman dijerat dengan pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 yang ancamannya minimal empat tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*/lpk)