< >

Kapolri Seharusnya Berhubungan dengan Pollycarpus

Rabu, 11 Januari 2006 21:45
Kapanlagi.com - Kepala Polri Jenderal Sutanto seharusnya langsung berhubungan dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto (Polly) dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir tanpa terlebih dulu melewati istri Polly, Yosephine Hera Iswandari.

"Kenapa harus muter-muter melalui Hera, jika sebenarnya polisi memiliki waktu dan kesempatan setiap saat untuk meminta keterangan kepada Polly yang saat ini berada di tahanan," kata Direktur Imparsial, Rachland Nashidik, di Jakarta, Rabu (11/01).

Menurutnya, untuk dapat mengungkap kasus pembunuhan Munir seharusnya Kapolri bisa memperoleh data dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah ada dan ditambah dengan data dari penyidik yang lain untuk diteruskan.

Karenanya Rachland juga mempertanyakan, atas dasar apakah Kapolri melalui Hera untuk mendapatkan keterangan dari Polly. Ini justru dapat menimbulkan pertanyaan apakah Kapolri sudah kehilangan kepercayaan kepada timnya sendiri karena terkesan lambat.

"Jika benar Kapolri sudah tidak percaya dengan timnya, seharusnya ia segera mempersiapkan dalam pembentukan tim baru yang bebas dari konspirasi-konspirasi jahat dalam pembunuhan Munir di atas pesawat itu," katanya.

Rachland menilai jika Kapolri dapat bergerak cepat mengaudit tim yang lama dan menyiapkan orang baru yang dapat dipercaya, maka kasus pembunuhan Munir dapat berjalan dengan efektif.

Hera mengaku Minggu sekitar pukul 19.40 WIB mendapat telpon dari Kapolri yang menjanjikan akan memberikan perlindungan keselamatan kepada dirinya dan keluarganya. Kapolri juga berpesan agar Hera mendorong Pollycarpus untuk berterus terang.

Menanggapi pesan Kapolri tersebut, Hera menyatakan bahwa suaminya telah mengatakan yang sebenarnya dan pengungkapan kasus seharusnya tidak hanya sebatas kepada keterangan Polly.

Sedangkan soal janji perlindungan, Hera mengaku tidak memerlukannya karena selama ini pihaknya tidak pernah mendapat ancaman dari mana pun.

Pollycarpus sendri divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Cicut Sutiarso. Polly terbukti turut membunuh Munir di pesawat GA 974 rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. (*/lpk)